Pages

Rabu, 30 Juni 2010

KUNJUNGAN DIRJEN PPPL KE KAB. ACEH BESAR




Pada tanggal 22 Juni 2010 Dirjen PP dan PL, Prof. dr.Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), Mars, DTM&H, DTCE berkunjung ke Puskesmas Lamtuba Kabupaten Aceh Besar dimana Gubernur NAD mencanangkan Aceh bebas malaria 2015.

Aceh merupakan propinsi pertama di pulau Sumetera yg mencanangkan eliminasi malaria. Dipilihnya lokasi Puskesmas Lamtuba menurutnya karena pada tahun 2006 Annual Parasitical Index disana adalah 2/100 dan sekarang berhasil diturunkan menjadi 0,2/1000, sehingga program eliminisasi malaria memang secara nyata dapat dilakukan.

Di Aceh juga Kementerian Kesehatan (lewat program PL) sudah menyediakan sarana air bersih untuk sekitar 300 desa. Sementara itu, pada tanggal 21 Juni 2010   Dirjen PP dan PL, Prof. dr.Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), Mars, DTM&H, DTCE melakukan kunjungan ke kantor KKP Kelas 3 Sabang, salah satu KKP termuda karena baru berumur sekitar 2 tahun, dan juga menemui SekDa Sabang. Khusus untuk malaria, seluruh propinsi Aceh mentargetkan eliminasi tahun 2015 sedangkan pemda Sabang mentargetkannya eliminasi  tercapai 2013.

Sumber : DITJEN PP DAN PL

Rabu, 09 Juni 2010

Jejak Roda Sejarah Pelayanan Kesehatan Haji Indonesia

Pelayanan kesehatan haji di Indonesia berjalan bak roda pedati. Seiring waktu semakin jauh perjalanan yang ditempuh dan semakin banyak kemajuan yang terjadi.

Upaya perubahan terhadap penyelenggaraan perjalanan haji dimulai pada tahun 1921. Periode tahun 1921-1941 disebut periode Hindia Belanda. Pada periode ini penyelenggaraan haji ditangani oleh perusahaan perkapalan Belanda yang terkenal dengan nama Kongsi Tiga Kyai Achmad Dahlan mulai mengadakan langkah-langkah perbaikan perjalanan haji. Tahun 1922 dikeluarkan Pilgrims Ordonanti. Di dalam Pilgrims Ordonanti tersebut tercantum persyaratan kesehatan bagi calon jemaah sebelum berangkat maupun sekembalinya dari tanah suci. Selain persyaratan kesehatan bagi jemaah, undang-undang tersebut juga mengatur persyaratan kesehatan bagi alat pengangkut.
Dengan diketahuinya tim penyelidikan ke tanah suci yang diketuai Hoop Bestur Muhammadiyah yang terdiri dari KHM Syudjah dan Mas Wiryopertomo, maka pada tahun 1922 dengan dimotori oleh Bapak Wiwoko dan Bapak Haji Husni Thamrin maka Pilgrims Ordonanti yang telah membelenggu penduduk bumi putra telah berhasil dirubah. Salah satu hasil perjuangan tersebut disebutkan bahwa organisasi rakyat yang terpercaya dapat ditunjuk oleh gubernur jenderal untuk mengangkut jemaah haji.
Yayasan Panitia Haji Indonesia (PHI) diakui sebagai satu-satunya yayasan yang diikutkan dalam pengurusan penyelengaraan ibadah haji. Untuk membimbing jemaah dalam perjalanan dan memberi pelayanan kesehatan selama perjalanan dan di Arab Saudi dibentuk MPH (Majelis Pembimbing Haji) dan RKHI (Rombongan Kesehatan Haji Indonesia).
Periode Pascakemerdekaan Republik Indonesia
Pada periode pascakemerdekaan terdapat beberapa perbaikan. Selain kongsi tiga yang diberi kesempatan mengangkut jemaah haji, diberikan juga kepada maskapai pelayaran nasional Indonesia seperti Pelayaran Inaco, Pelni, dan Jakarta Lloyd. Sedangkan pelayaran Musi diserahi tugas untuk mengkoordinir pelayaran yang mengangkut jemaah haji.
Tanggal 22 Mei 1950, dr. Ali Akbar diperbantukan di kedutaan Republik Indonesia Serikat, ditempatkan di bagian kesehatan dengan kewajiban menyelenggarakan perawatan jemaah haji Indonesia. Pada kedutaan yang dijabat oleh dr. Mas mohamad Hoesen Arifin terhitung tanggal 9 Oktober 1954 pada bagian hubungan luar negeri kementerian kesehatan dibentuk Seksi Urusan Jemaah Haji. Sebagai kepala seksi urusan jemaah haji ditunjuk dr. Ali Akbar.
Kemudian pada periode 1960-1970 dibentuk Panitia Perbaikan Perjalanan Haji atau disingkat P3H dan di dalam perkembangan selanjutnya menjadi Dewan Urusan Haji (DUHA). Tanggal 1 Desember 1964 dibentuk PT. Arafat sebagai perusahaan pelayanan yang diserahi tugas untuk mengangkut jemaah haji. Tanggal 15 Juni 1965 dengan Kepres No.180 tahun 1965 dibentuk Departemen Urusan Haji.
Pada tanggal 1 Februari 1960 dikeluarkan surat keputusan menteri muda kesehatan, menteri muda laut, dan menteri muda agama. Surat keputusan bersama ini berisi penjabaran Pengangkutan Orang (PO) 1922 yang mengatur persyaratan kesehatan bagi kapal maupun tenaga kesehatan yang disyaratkan untuk suatu kapal angkutan jemaah. Tahun 1969 dan 1970 jemaah haji udara mulai terkena kewajiban karantina. Terhitung 1 Juli 1960 di Jeddah ditempatkan atase kesehatan. Atase kesehatan yang pertama adalah dr. M. Kartobi Tirtawidjaja yang bertugas di Jeddah sampai tahun 1965. Sebagai penggantinya ditunjuk Brigjen dr. R. M. Sadikin yang bertugas sejak tahun 1965-1968.
Memasuki periode tahun 1971-1977, pengkarantinaan dihapuskan namun demikian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama jemaah di tampung di asrama tetap dilakukan pengamanan kesehatan. Upaya pengamanan kesehatan ini meliputi pengawasan sanitasi asrama, sanitasi makanan, pemeriksaan akhir, pengamatan penyakit, penyuluhan kesehatan dan pengobatan jemaah yang sakit selama dalam penampungan/asrama. Untuk menampung kegiatan kekarantinaan maka di dalam rangka reorganisasi departemen kesehatan, pada tahun 1975 di Direktorat Jenderal Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular (Dirjen P3M) dibentuk subdit karantina haji dan pengamanan kesehatan perpindahan penduduk. Tahun 1977 pengkarantinaan dihapuskan, tahun 1978 dikeluarkan Peraturan Menkes No.321/Menkes/PER/IX/1978 tentang pengamanan kesehatan jemaah haji. Peraturan ini berisi pernyataan kesehatan bagi jemaah yang akan berangkat, sekembalinya dari tanah suci dan persyaratan asrama serta penyediaan makanan bagi jemaah haji selama di asrama.
Perubahan Pascalokakarya
Tahun 1975 diadakan lokakarya peningkatan pelayanan haji. Hasil-hasil keputusan lokakarya yaitu bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap calon jemaah dilakukan 2 kali. Pemeriksaan I dilakukan sebelum setor ONH (Ongkos Naik Haji) dan pemeriksaan II dilakukan 1 bulan sebelum jemaah berangkat ke pelabuhan embarkasi. Istilah rombongan kesehatan haji Indonesia dirubah menjadi Tim Kesehatan Haji Indonesia. Tiap 1500 jemaah diikuti oleh 1 dokter dan 1 paramedis. Pelayanan kesehatan selama di Arab Saudi dilaksanakan secara terpusat dengan mendirikan balai-balai pengobatan di tiap daerah kerja (Jeddah, Mekkah, Madinah) sedangkan untuk tempat rujukan didirikan rumah sakit. Pada periode ini, pelayanan kesehatan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi mulai diperluas yaitu dengan melaksanakan upaya pengamatan penyakit (surveilans) dan pengawasan lingkungan pemukiman jemaah.
Pada periode 1981–1990, pemberangkatan jemaah haji diperluas yaitu dengan membuka pelabuhan Ujung Pandang sebagai pelabuhan embarkasi/debarkasi haji. Dengan demikian pengamanan kesehatan haji dilaksanakan di 4 pelabuhan embarkasi/debarkasi. Pelayanan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi mulai diadakan perubahan yaitu dengan menempatkan tenaga-tenaga kesehatan di kafilah. Tiap kafilah terdiri dari 1500 jemaah dan pelayanan kesehatan ditangani oleh seorang dokter ditambah 4 paramedis.
Tahun 1982 sistem tersebut di atas disempurnakan lagi yaitu dengan jalan menempatkan seorang tenaga kesehatan di kloter. Sistem ini berlaku sampai tahun 1983. Bulan Mei 1983 diadakan seminar penanggulangan sengatan panas. Pada tahun 1984 pelayanan kesehatan di Arab Saudi diadakan penyempurnaan lagi yaitu kelompok terbang diikuti oleh satu dokter dan seorang paramedis.
Selain daripada itu mulai tahun 1983 Pemda telah dilibatkan dalam penyediaan tenaga untuk pelayanan kesehatan di Arab Saudi yaitu dengan mengirim TKHD. Tahun 1984 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.558/Menkes/SK/1984 tanggal 30 November 1984 di Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (Dirjen PPM dan PLP) dibentuk subdit kesehatan haji.
Tahun 1989 dilakukan rapat evaluasi pengamanan kesehatan haji Indonesia yang antara lain terbit Surat Keputusan Menkes No.252/Menkes/SK/V/1990 tentang pengamanan kesehatan haji dimana pemeriksaan kesehatan calon haji dilaksanakan 2 tahap. Tahap 1 di puskesmas. Tahap 2 di embarkasi. Tahun 1992 keluar SK Menkes No.1117/SK/VII/1992 tentang pemeriksaan kesehatan calon haji dilaksanakan menjadi 3 tahap, pemeriksaan di puskesmas, pemeriksaan II di daerah tingkat II, dan pemeriksaan III di pelabuhan embarkasi.
Pelayanan kesehatan haji pada saat ini dilaksanakan berdasarkan Kepmenkes No.1394/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia. Pemeriksaan kesehatan haji dibagi 2 tahap yaitu pemeriksaan tahap pertama di puskesmas dan pemeriksaan tahap kedua di embarkasi. Diantara pemeriksaan tahap pertama dan kedua dilaksanakan pemberian vaksinasi meningitis bertempat di puskesmas. Setelah jemaah haji pulang dari tanah suci, jemaah haji harus memeriksakan kesehatan kembali ke puskesmas.
Angka kematian jemaah haji tahun 2008 masih sangat tinggi yaitu 465 orang (rasio wafat 2.10 per 1000 jamaah). Upaya peningkatan pelayanan kesehatan haji masih harus terus dilakukan sehingga jemaah haji yang berangkat ke tanah suci bukan hanya menjadi jemaah haji yang mabrur tapi juga menjadi jemaah haji yang sehat. [primz]

Sumber : http://myhealing.wordpress.com/2010/06/01/jejak-roda-sejarah-pelayanan-kesehatan-haji-indonesia/

46 Warga Aceh Positif Terjangkit HIV/AIDS

Wed, Jun 9th 2010, 12:06

LANGSA -  Palang Merah Indonesia (PMI) Langsa merilis  hingga Desember 2009 sedikitnya 46 warga di Aceh dinyatakan positif menderita penyakit mematikan Human Immunodefisiensy Virus (HIV) atau Aquaired Immnueha Deficiency Syndrome (AIDS). Bahkan, data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Aceh, dari jumlah tersebut sebanyak 15 orang di antaranya telah meninggal dunia.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Bidang Sosial dan Kesehatan PMI Langsa, dr Hj Dahniar MKes, Selasa (8/6). Dahniar juga pernah menyampaikan hal yang sama dalam sosialisasi penyakit HIV/AIDS yang didukung American Red Cross kepada masyarakat Langsa, Rabu (2/6). “Sekarang saatnya kita semua peduli HIV/AIDS. Karena dengan itu kita bisa menyelamatkan anda dan orang-orang yang anda sayangi,” katanya.

Koordinator Tim Penanggulan HIV/AIDS ini menambahkan, hingga Desember 2009, Kota Lhokseumawe dan Langsa adalah daerah tertinggi ditemukannya kasus HIV/AIDS dengan masing-masing dengan 4 kasus. Selanjutnya Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, Bireun, Pidie Jaya, Pidie, dan Aceh Besar masing-masing 3 kasus.

Untuk Kota Banda, Aceh Barat, Aceh Tamiang, Siemeulu, Bener Meriah, dan Aceh Tengah, sebut dia,  tercatat 12 kasus, serta Aceh Selatan dan Sabang baru ditemukan dua kasus. Khusus untuk Kota Langsa, tambahnya, sampai April 2010 sudah ditemukan tiga kasus lagi, dan satu kasus suspect HIV yang masih dalam pemeriksaan. 

Untuk mengantisipasi peningkatan penyebaran HIV/AIDS di Aceh, khususnya Kota Langsa, menurut Dahniar, PMI Cabang Langsa telah berpartisipasi aktif secara langsung dalam mencegah penyebaran penyakit sangat mematikan ini melalui “program penanggulangan HIV/AIDS di Kota Langsa”. “Program ini telah berjalan selama periode Maret hingga Mei 2010,” katanya.

Program ini, kata dia, diadakan melalui pertemuan lintas sektoral, pendataan kelompok rentan, dan berisiko, dialog interaktif, pemeriksaan sero survey, penyuluhan, penyebaran spanduk, dan leaflet, pendistribusian kuisioner dan seminar sehari dengan thema “peduli HIV/AIDS, mari kita cegah bersama”. Dikatakan, sasarannya adalah semua elemen masyarakat dari berbagai strata dan profesi. Masyarakat yang tidak paham dengan HIV/AIDS berkomunikasi langsung dengan PMI Cabang Langsa seperti konsultasi tempat, kemana mereka harus mencari VCT atau konselor yang dibutuhkan.

Program penanggulangan HIV/AIDS di Langsa adalah program kedua yang dilaksanakan PMI Langsa. Program pertama lebih menitikberatkan pada sosialisasi HIV/AIDS pada masyarakat dan murid-murid sekolah.  Program kedua, kata dia, dilakukan pemeriksaan darah pada PSK, waria, sopir, ABK dan petugas laboratorium.

Menurutnya, cara tepat pencegahan dan penularan HIV/AIDS adalah melalui rumus A:Abstinen (tidak melakukan hubungan seks), B: Be Faithful (bersikaplah saling setia dengan pasangan yang sah), C: Condom (orang yang positif mengidap HIV wajib menggunakan kondom bila berhubungan seks), D: No Drugs (hindari penyalahgunaan narkoba) dan E : Equipment Sterilization (pentingnya suci hama  alat medis). “Dan yang paling utama membentengi diri dengan iman dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” demikian dr Dahniar.(is)
 
Sumber : www.serambinews.com 

Vietnam Diserang Wabah Blue Ear

Son La, Vietnam, Penyakit Blue Ear atau yang dikenal dengan nama Porcine Reproductive & Respiratory Syndrome (PPRS) mewabah di 16 provinsi di Vietnam. Ratusan ternak babi mati akibat terkena Blue Ear. Warga mulai cemas penyakit ini menular ke manusia seperti halnya Flu Burung dan Flu Babi.
Seperti dilaporkan Departemen Kesehatan Hewan Vietnam yang dilansir dari xinhuanet, Kamis (3/6/2010) penyakit ini menyerang provinsi Hai Duong, Thai Binh, Thai Nguyen, Hung Yen, Bac Ninh, Hai Phong, Hanoi, Nam Dinh, Ha Nam, Lang Son, Nghe An, Quang Ninh, Bac Giang, Hoa Binh, Cao Bang dan yang terbaru provinsi Son La.Waktu penyebaran dari virus ini sangat cepat sekitar 4-5 bulan dan sedikitnya terdapat 90 persen ternak yang telah menjadi positif.
Virus PRRS ini bisa menginfeksi semua jenis ternak termasuk yang memiliki status kesehatan tinggi atau biasa saja dan menyerang ternak yang berada di dalam atau luar kandang.Namun masih belum dipastikan apakah virus ini juga bisa menginfeksi manusia atau tidak.
Seperti dikutip dari Thanh Nien Online, Dr Duong Van Sinh kepala ICU (Intensive Care Unit) Hue Central Hospital mengungkapkan ada sekitar 28 orang yang diduga (suspect) terinfeksi Streptococcus suis.
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah kematian pasien laki-laki (37 tahun) dari Quang Ngai City yang diduga terinfeksi Streptococcus suis. Tapi direktur Hue Central Hospital Prof Bui Duc Phu menuturkan bahwa hasil kultur darah menunjukkan negatif terkena Streptococcus suis."Hasil negatif tidak berarti bahwa pasien tidak terinfeksi Streptococcus suis, karena ada kemungkinan hasil kultur darah ini sudah dipengaruhi kuat oleh antibiotik yang digunakan," ungkap Prof Phu.
Virus PRRS yang menyerang babi bisa meningkatkan kasus kejadian Streptococcus suis pada babi, tapi belum ada kasus yang dilaporkan adanya penularan virus ini dari hewan ke manusia.
Seperti dikutip dari Thepigsite.com, virus PRRS memiliki kemampuan untuk merusak macrophages (bagian dari sistem pertahanan tubuh) terutama yang berada di dalam paru-paru babi. Macrophages yang ada di dalam paru-paru disebut dengan alveolar macrophages yang berfungsi menyerang bakteri dan virus, tapi tidak berlaku pada virus PRRS ini.
Virus PRRS ini bisa berkembang biak di dalamnya dan memproduksi lebih banyak virus lagi sehingga mematikan fungsi macropharoges.Setelah itu virus akan bertahan disana dan tetap aktif selamanya. Kondisi ini menghilangkan bagian penting dari mekanisme pertahanan tubuh sehingga memungkinkan bakteri atau virus lain untuk berkembang biak dan menyebabkan kerusakan.
Sumber : www.healthdetik.com

Minggu, 06 Juni 2010

"PELABUHAN"

I. PENDAHULUAN

1.1 Perkembangan Pelabuhan
Kapal-kapal dan perahu-perahu membutuhkan tempat untuk merapat dan membuang jangkar sehingga kegiatan bongkar-muat barang, menaik-turunkan penumpang, dan kegiatan lain dapat terlaksana. Begitulah awal dari keberadaan konstruksi pelabuhan.
Pelabuhan memerlukan keadaan yang tenang terhadap gangguan gelombang, arus maupun kombinasi dari arus dan gelombang, sehingga pada awalnya sebagian besar pelabuhan berada di tepi sungai, teluk ataupun pantai yang secara alami terlindung terhadap gangguan gelombang (misal : pantai yang berada di belakang suatu pulau-pulau yang berfungsi sebagai pemecah gelombang atau breakwater alami).
Perkembangan sosial ekonomi menuntut dibangunnya konstruksi pelabuhan yang berkembang pula. Misal untuk perdagangan sandang, pangan, hasil produksi suatu daerah, maupun untuk keperluan yang spesifik sifatnya. Kapal yang semula sederhana dan berukuran kecil, meningkat menjadi kapal berukuran besar dengan teknologi moderen. Bahkan kemudian berkembang pula kapal-kapal khusus, seperti kapal barang yang bisa berupa kapal barang umum (general cargo ship), kapal barang curah, kapal peti kemas, kapal pengangkut gas alam cair (LNG tanker), kapal penumpang, kapal ferry, kapal ikan, kapal keruk, kapal perang dan lain sebagainya.
Pelabuhan tidak lagi harus berada di daerah terlindung secara alami, tetapi bisa berada di laut terbuka, untuk medapatkan perairan yang luas dan dalam. Sangat sulit untuk mendapatkan areal yang relatif dalam yang berada di dekat pantai, terlebih lagi jika pantainya merupakan jenis pantai lumpur. Sehingga kapal tanker yang mempunyai draft yang sangat besar merapat jauh di lepas pantai. Di samping itu, kebutuhan pemecah gelombang untuk melindungi daerah perairan semakin meningkat pula. Tipe pelabuhan juga disesuaikan dengan jenis dan ukuran kapal-kapal yang menggunakannya.
1.2 Arti Penting Pelabuhan
Indonesia merupakan negara kepulauan/maritim. Oleh karena itu, pelayaran merupakan sektor penting bagi kehidupan sosial, ekonomi, pemerintahan, pertahanan/keamanan, budaya dan sebagainya.
Kegiatan pelayaran meliputi bidang yang sangat luas antara lain angkutan penumpang dan barang, penjagaan pantai, hidrografi, pariwisata, olah raga dan lain sebagainya. Secara garis besar, kegiatan pelayaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelayaran niaga dan pelayaran bukan niaga. Pelayaran niaga adalah usaha pengangkutan barang terutama barang dagangan melalui laut antar
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 1
tempat/pelabuhan. Pelayaran bukan niaga meliputi pelayaran kapal patroli, survey kelautan dan sebagainya.
Kapal sebagai sarana pelayaran mempunyai peran penting dalam sistem angkutan laut. Hampir semua barang impor, ekspor dan muatan dalam jumlah sangat besar diangkut dengan kapal laut. Kapal mempuyai kapasitas yang jauh lebih besar daripada sarana angkutan lainnya. Pengangkutan minyak yang mencapai puluhan bahkan ratusan ribu ton, misalnya, apabila harus diangkut dengan truk tangki diperlukan ratusan kendaraan. Untuk muatan dalam jumlah besar, angkutan dengan kapal akan memerlukan waktu lebih singkat, tenaga kerja lebih sedikit, dan biaya lebih murah.
Untuk mendukung sarana angkutan laut tersebut diperlukan prasarana yang berupa pelabuhan. Pelabuhan merupakan tempat pemberhentian (terminal) kapal setelah melakukan pelayaran, serta sebagai tempat untuk melakukan kegiatan menaik-turunkan penumpang, bongkar-muat barang, pengisian bahan bakar dan air tawar, reparasi, pengadaan perbekalan, dan lain sebagainya. Pelabuhan dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas pemecah gelombang, dermaga, peralatan tambatan, peralatan bongkar-muat barang, gudang, halaman untuk menimbun barang, perkantoran baik untuk pengelola pelabuhan maupun untuk maskapai pelayaran, ruang tunggu bagi penumpang, perlengkapan pengisian bahan bakar dan penyediaan air bersih, dan lain sebagainya.
1.3 Definisi Pelabuhan
Dalam bahasa Indonesia dikenal dua istilah yang berhubungan dengan arti pelabuhan yaitu bandar dan pelabuhan.
Bandar (harbour) adalah daerah perairan yang terlindung terhadap gelombang dan angin untuk berlabuhnya kapal-kapal. Suatu estuari atau muara sungai dengan kedalaman air yang memadai dan cukup terlindung untuk kapal-kapal, telah memenuhi kondisi sebagai suatu bandar.
Pelabuhan (port) adalah daerah perairan yang terlindung terhadap gelombang, yang dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas terminal laut meliputi dermaga, kran-kran untuk untuk bongkar muat barang, gudang laut (transito) dan tempat-tempat penyimpanan dimana kapal membongkar muatannya, dan gudang-gudang dimana barang-barang dapat disimpan alam waktu yang lebih lama selama menunggu pengiriman ke daerah tujuan atau pengapalan. Terminal ini dilengkapi dengan jalan kereta api, jalan raya atau saluran pelayaran darat. Daerah pengaruh pelabuhan bisa sangat jauh dari pelabuhan tersebut.
Dengan demikian, pelabuhan merupakan bandar yang dilengkapi dengan bangunan-bangunan untuk pelayanan bongkar-muat barang dan penumpang. Karena dalam kenyataannya sebuah kapal yang berlabuh juga berkepentingan
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 2
untuk melakukan bongkar-muat barang dan menaik-turunkan penumpang, maka nama pelabuhan lebih tepat dibanding bandar.
Daerah belakang adalah daerah yang mempunyai kepentingan atau hubungan ekonomi, sosial dan hubungan lainnya dengan pelabuhan. Misalnya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan bahkan Indonesia merupakan daerah belakang dari Pelabuhan Tanjung Priok. Sedangkan Pelabuhan Panjang mempunyai daerah pengaruh di Propinsi Lampung maupun Sumatera Bagian Selatan.
1.4 Pelabuhan di Indonesia
Kegiatan pelayaran diperlukan untuk menghubungkan antar pulau, penjagaan wilayah laut, penelitian kelautan, dan sebagainya. Salah satu kegiatan pelayaran terpenting adalah pelayaran niaga, yang dapat dibedakan menjadi pelayaran lokal, pelayaran pantai dan pelayaran samudera.
Pada pelayaran lokal, pelayaran hanya bergerak dalam batas daerah tertentu di dalam suatu propinsi di Indonesia, atau dalam dua propinsi yang berbatasan. Sebagai contoh adalah pelayaran di wilayah Kepulauan Riau, pelayaran antara Pelabuhan Bakauheni di Propinsi Lampung dan Merak di Propinsi Banten. Luas wilayah operasi pelayaran lokal tidak melebihi 200 mil. Kapal-kapal yang digunakan biasanya adalah kapal kecil, kadangkala bahkan kurang dari 200 DWT. Pelayaran pantai, yang juga disebut pelayaran antar pulau atau pelayaran nusantara mempunyai wilayah operasi di seluruh perairan Indonesia. Pelayaran samudera adalah pelayaran yang beroperasi dalam perairan internasional, dengan membawa barang-barang ekspor dan impor dari satu negara ke negara lain. Dewasa ini sudah sangat jarang ditemui pelayaran internasional untuk angkutan penumpang. Pesawat terbang lebih banyak digunakan untuk keperluan tersebut. Pelayaran internasional untuk penumpang, lebih berorientasi untuk tujuan pariwisata.
Selain ketiga jenis pelayaran niaga tersebut, terdapat pelayaran rakyat sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional yang merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan. Pelayaran ini menggunakan kapal kecil atau perahu layar.
Ditinjau dari fungsinya dalam perdagangan nasional dan internasional pelabuhan dapat dibedakan menjadi dua yaitu pelabuhan laut dan pelabuhan pantai. Pelabuhan laut bebas dimasuki oleh kapal-kapal asing, banyak dikunjungi oleh kapal-kapal samudera dengan ukuran besar. Pelabuhan pantai hanya digunakan untuk perdagangan dalam negeri sehingga tidak bebas disinggahi oleh kapal asing kecuali dengan ijin tertentu.
Perkembangan sosial ekonomi berbagai daerah amat beragam. Sesuai dengan jenis/ukuran kapal yang singgah di pelabuhan dan tingkat perkembangan daerah, maka pemerintah sebagai regulator telah melakukan kebijaksanaan dalam pengembangan jaringan sistem pelayanan angkutan laut dan kepelabuhanan yang
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 3
didasarkan pada 4th Gate Way Ports System. Dalam kaitannya dengan hal tersebut di atas, dilakukan penggolongan pelabuhan sebagai berikut :
1. Gate Way Port; yang terdidi dari pelabuhan berikut : (a). Tanjung priok; (b). Tanjung Perak; (c). Belawan; (d). Ujung Pandang.
2. Regional Collector Port; yang terdiri dari pelabuhan berikut : (a). Teluk bayur; (b). Palembang; (c). Balik papan; (d). Dumai; (e). Lembar; (f). Pontianak; (g). Cirebon; (h). Panjang; (i). Ambon; (j). Kendari; (k). Lhokseumawe; (l). Sorong; (m). Bitung; (n). Semarang.
3. Trunk Port; yang dibedakan menjadi dua kategori :
- Kategori I : (a). Banjar Masin b. Samarinda c. Meneng d. Cilacap
e. Tarakan f. Donggala g. Tenau h. Ternate
i. Krueng Raya j. Sibolga k. Jayapura l. Gorontalo
m. Bengkulu n. Batam
- Kategori II :
a. Kuala langsa b. Sampit c. Benoa d. Pekanbaru
e. Jambi f. Pare-pare g. Sintete h. Biak
i. Merauke j. Toli-toli k. Kalianget
4. Feeder Port; Pelabuhan ini merupakan pelabuhan kecil dan perintis yang jumlahnya lebih dari 250 buah di seluruh Indonesia. Pelabuhan ini melayani pelayaran-pelayaran di daerah terpencil. Pelabuhan perintis ini dimaksudkan untuk membuka kegiatan ekonomi daerah terpencil, seperti Wilayah Barat Sumatera, Nusa Tenggara Barat dan Timur, Maluku dan Irian Jaya.
1.5. Macam Pelabuhan
Terdapat berbagai macam pelabuhan, tergantung dari sudut mana meninjaunya. Sudut tinjau tersebut antara lain : segi penyelenggaraan, segi pengusahaan, segi fungsinya dalam perdagangan nasional dan internasional, segi penggunaan, letak geografis.
1.5.1. Ditinjau dari Segi Penyeleggaraannya
a. Pelabuhan Umum
Pelabuhan umum diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum . Penyelenggaraan pelabuhan umum dilakukan oleh pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik negara yang didirikan untuk maksud tersebut. Di indonesia dibentuk empat badan usaha milik negara yang diberi wewenang untuk mengelola pelabuhan umum diusahakan. Keempat badan usaha tersebut dalah : PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 4
berkedudukan di Medan, Pelabuhan Indonesia II berkedudukan di Jakarta, Pelabuhan Indonesia III berkedudukan di Surabaya dan Pelabuhan Indonesia IV berkedudukan di Ujung Pandang. Pembagian Wilayah pengelolaan dapat dilihat dalam gambar 1.1.
Gambar 1.1. Wilayah pengelolaan pelabuhan di Indonesia
b. Pelabuhan khusus
Pelabuhan khusus diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Pelabuhan ini tidak boleh digunakan untuk krprntingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan ijin pemerintah. Pelabuhan khusus dibangun oleh suatu perusahaan baik pemerintah maupun swasta yang berfungsi untuk prasarana pengiriman hasil produksi perusahaan tersebut. Sebagai contoh adalah pelabuhan LNG Arun di Aceh yang digunakan untuk mengirimkan hasil produksi gas alam cair ke daerah atau negara lain. Pelabuhan pabrik alumunium Asahan di Kuala Tanjung Sumatra Utara digunakan untuk melayni import bahan baku bauksit dan exort alumunium ke daerah / negara lain.
1.5.2. Ditinjau dari Segi Pengusahaannya
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 5
a. Pelabuhan yang diusahakan
Pelabuhan ini sengaja diusahakan untuk memberikan fsilitas-fasilitas yang diperlukan oleh kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukn kegiatan bongkar-muat barang, menaik-turunkan penumpang serta kegiatan lainnya. Pemakaian pelabuhan ini dikenakan biaya-biaya , seperti biaya jasa labuh, jasa tambat, jasa pemanduan, jasa penundaan, jasa pelayanan air bersih, jasa dermaga, jasa penumpukan, bongkar-muat, dan sebagainya.
b. Pelabuhan yang tidak diusahakan
Pelabuhan ini hanya merupakan tempat singgah kapal/perahu , tanpa fasilitas bongkar muat , bea-cukai, dan sebagainya. Pelabuhan ini umumnya pelabunan kecil yang disubsidi oleh pemerintah , dan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jendral Perhubungan Laut.
1.5.3 Ditinjau dari fungsinya dalam Perdagangan Nasional dan Internasional
a. Pelabuhan laut
Pelabuhan laut adalah pelabuhan yang bebas dimasuki oleh kapal-kapal berbendera asing. Pelabuhan ini biasanya merupakan pelabuhan besar dan ramai dikunjungi oleh kapal-kapal samudra.
b. Pelabuhan pantai
Pelabuhan pantai adalah pelabuhan yang disediakan untuk perdagangan dalam negeri dan oleh karena itu tidak bebas disinggahi oleh kapal berbendera asing. Kapal asing dapat masuk ke pelabuhan ini dengan memint ijin terlebih dahulu.
1.5.4. Ditinjau dari Segi Penggunaannya.
a. Pelabuhan ikan
Pada umumnya pelabuhan ikan tidak memerlukan kedalaman air yang besar, karena kapal-kapal motor yang digunakan untuk menangkap ikan tidak besar. Di Indonesia pengusahaan ikan relatif masih sederhana yang dilakukan oleh nelayan-nelayan dengan menggunakan perahu kecil. Jenis kapal ikan ini bervariasi, dari yang sederhana berupa jukung sampai kapal motor. Jukung adalah perahu yang dibuat dari kayu dengan lebar sekitar 1 meter dan panjang 6 – 7 meter. Perahu ini dapt menggunakan layar atau motor tempel, dan bisa langsung mendarat di pantai. Kapal yang lebih besar terbuat dari papan atau fiberglass dengan lebar 2,0 – 2,5 m dan panjang 8 – 12 meter, digerakkan oleh motor. Kapal Ex-Trawl mempunyai
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 6
lebar 4,0 – 5,5 m dan panjang 16-19 meter digerakkan oleh motor. Ada pula kapal lebih besar dengan panjang mencapai 30-40 meter. Pelabuhan ikan dibuat disekitar daerah perkampungan nelayan. Pelabuhan ini harus dilengkapi dengan pasar lelang, pabrik/gudang es, persediaan bahan bakar, dan juga tempat cukup luas untuk perawatan alat alat penangkap ikan.
Gambar 1.2 adalah contoh pelabuhan ikan Cilacap. Pelabuhan ikan Cilacap berada di Pantai Teluk Penyu dan menghadap ke Samudera Indonesia dengan gelombang cukup besar. Pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan dalam yang dibuat dengan mengeruk daerah daratan untuk digunakan sebagai perairan pelabuhan. Dengan membuat kolam pelabuhan di daerah darat, akan dapat mengurangi panjang pemecah gelombang . Tetapi, dengan demikian dibutuhkan pengerukan yang lebih besar. Pemecah gelombang dibuat dari tumpukan batu dengan lapis pelindung dari tetrapod. Biaya pembuatan pemecah gelombang di laut dengan gelombang sangat besar akan mahal. Pemecah gelombang ini hanya berfungsi untuk melindungi mulut pelabuhan (bukan perairan pelabuhan) sehingga bisa lebih pendek dan murah. Pelabuhan ini direncanakan dapat menampung 250 kapal dengan ukuran kapal maksimum 40 GRT, dengan dimensi panjang 30 meter, lebar 5 meter dan draft maksimum 2,3 m. Produksi ikan yang diharapkan adalah 36 ton/hari. Fasilitas-fasilitas yang ada pada pelabuhan ini adalah kantor pelabuhan, kantor syahbandar, pemecah gelombang, dermaga (pier/jetty), tempat pelelangan ikan, penyedian air tawar, persediaan bahan bakar minya, pabrik Es, tempat pelayanan/reparasi kapal (spilway), rambu suar, tempat penjemuran ikan dan perawatan jala.
Gambar 1.2. Pelabuhan ikan Cilacap.
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 7
b. Pelabuhan minyak
Untuk keamanan, pelabuhan minyak harus diletakkan agak jauh dari keperluan umum. Pelabuhan minyak biasanya tidak memerlukan dermaga atau pangkalan yang harus dapat menahan muatan vertikal yang besar, melainkan cukup membuatjembatan perancah atau tambatan yang dibuat menjorok ke laut untuk mendapatkan kedalaman air yang cukup besar. Bongkar muat dilakukan dengan pipa-pipa dan pompa-pompa . Gambar 1.3 adalah contoh pelabuhan minyak.
Pipa-pipa enyalur diletakkan di bawah jembatan agar lalulintas diatas jembatan tidak terganggu. tetapi pada tempat-tempat di dekat kapal yang merapat, pipa-pipa dinaikkan ke atas jembatan guna memudahkan penyambungan pipa-pipa. Biasanya, di jembatan tersebut juga ditempatkan pipa uap untuk memebersihkan tangki kapal dan pipa air untuk suplai air tawar. Karena jembatan tidak panjang, maka pada ujung kapal harus diadakan penambatan dengan bolder atau pelampung pengikat agar kapal tdak bergerak.
Perkembangan ukuran kapal tangker yang cukup pesat mempunyai konsekuensi draft kapal melampaui kedalaman air pelabuhan sehingga kapal tidak bisa berlabuh. Untuk itu kapal tangker membuang sauh di laut dalam dan mengeluarkan minyak dengan mengguakan pipa bawah laut, atau memindahkan minyak ke kapal yang lebih kecil dan mengangkutnya ke pelabuhan.
Gambar 1.3. Pelabuhan minyak
c. Pelabuhan barang
Pelabuhan ini mempunyai dermaga yang dilengkapi dengan fasilitas untuk bongkar muat barang . Pelabuhan dapat berada di pantai atau estuari dari sungai besar. Daerah perairan pelabuhan harus cuku tenang sehingga memudahkan bongkar muat barang. Pelabuhan barang ini bisa dibuat oleh pemerintah sebagai pelabuhan niaga atau perusahaan swasta untuk keperluan transport hasil produksinya seperti baja, alumunum, pupuk, batu bara, minyak dan sebagainya. Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 8
Sebagai contoh, Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera Utara adalah pelabuhan milik pabrik alumunium Asahan. Pabrik pupuk Asean dan Iskandar Muda juga mempunyai pelabuhan sendiri.
Pada dasarnya pelabuhan barang harus mempunyai perlengkapan-perlengkapan berikut ini.
a. Dermaga harus panjang dan harus dapat menampung seluruh panjang kapal atau setidak-tidaknya 80% dari panjang kapal. Hal ini disebabkan karena muatan dibongkar muat melalui bagian muka, belakang dan ditengah kapal.
b. Mempunyai halaman dermaga yang cukup lebar untuk keperluan bongkar muat barang. Barang yang akan dimuat disiapkan di atas dermaga dan kemudian diangkat dengan kran masuk kapal. Demikian pula pembongkarannya dilakukan dengan kran dan barang diletakkan di atas dermaga yang kemudian diangkut ke gudang.
c. Mempunyai gudang transito/penyimpanan di belakang halaman dermaga.
d. Tersedia jalan dan halaman untuk pengambilan /pemasukan barang dari dan ke gudang serta mempunyai fasilitas reparasi.
Sebelum barang dimuat dalam kapal atau setelah diturunkan dari kpal, maka barang muatan tersebut ditempatkan pada halaman dermaga. Bentuk halaman dermaga tergantung pada jenis muatan yang bisa berupa :
a. Barang-barang potongan (general cargo) yaitu barang-barang yang dikirim dalam bentuk satuan seperti mobil, truk, mesin, dan barang-barang yang dibungkus dalam peti, karung, drum, dan sebagainya.
b. Muatan curah/lepas (bulk cargo) yang dimuat tanpa pembungkus seperti batu bara, biji-bijian, minyak dan sebagainya.
c. Peti kemas (container) yaitu suatu peti yang ukurannya telah distandarisasi sebagai pembungkus barang-barang yang dikirim. Karena ukurannya teratur dan sama, maka penempatannya akan lebih dapat diatur dan pengangkutannyapun dapat dilakukan dengan alat tersendiri yang lebih efesien. Ukuran peti kemas dibedakan dalam 6 macam yaitu :
1. 8x8x5 ft3 berat maksimum 5 ton
2. 8x8x7 ft3 berat maksimum 7 ton
3. 8x8x10 ft3 berat maksimum 10 ton
4. 8x8x20 ft3 berat maksimum 20 ton
5. 8x8x25 ft3 berat maksimum 25 ton
6. 8x8x40 ft3 berat maksimum 40 ton
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 9
Gambar 1.4, 1.5 dan 1.6 adalah contoh bentuk pelabuhan barang potongan, kontainer dan barang curah. GudangKranKapalDermaga kaison
Gambar 1.4. Pelabuhan barang potongan (general cargo) Keret apiTrukPeti kemas Kapal Kran
Gambar 1.5. Pelabuhan peti kemas
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 10
KapalBatu baraKran
Gambar 1.6. Pelabuhan barang curah
d. Pelabuhan penumpang
Pelabuhan penumpang tidak banyak berbeda dengan pelabuhan barang . Pada pelabuhan barang di belakang dermaga terdapat gudang-gudang , sedang untuk pelabuhan penumpang dibangun stasiun penumpang yang melayani segala kegiatan yang berhubungan dengan kebutuhan orang yang bepergian, seperti kantor imigrasi, duane, keamanan, direksi pelabuhan, maskapai pelayaran, dan sebagainya. Barang-barang yang perlu dibongkar muat tidak begitu banyak, sehingga gudang barang tidak perlu besar. Untuk kelancaran masuk keluarnya penumpang dan barang, sebaiknya jalan masuk/keluar dipisahkan. Penumpang melalui lantai atas dengan menggunakan jembatan langsung ke kapal, sedang barang-barang melalui dermaga. Gambar 1.7 adalah contoh pelabuhan penumpang.
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 11
Gambar 1.7. Pelabuhan Penumpang.
e. Pelabuhan campuran
Pada umumnya percampuran pemakaian ini terbatas untuk penumpang dan barang, sedangkan untuk keperluan minyak dan ikan biasanya tetap terpisah. Tetapi bagi pelabuhan kecil atau masih dalam taraf perkembangan, keperluan untuk bongkar muat minyak juga menggunakan dermaga atau jembatan yang sama guna keperluan barang dan penumpang. Pada dermaga dan jembatan juga diletakkan pipa-pipa untuk mengalirkan minyak.
f. Pelabuhan Militer
Pelabuhan ini mempunyai daerah perairan yang cukup luas untuk memungkinkan gerakan cepat kapal-kapal perang dan agar letak bangunan cukup terpisah. Konstruksi tambatan maupun dermaga hampir sama dengan pelabuhan barang, hanya saja situasi dan perlengkapannya agak lain. Pada pelabuhan barang letak/kegunaan bangunan harus seefisien mungkin, sedang pada pelabuhan militer bangunan-bangunan pelabuhan harus dipisah-pisah yang letaknya agak berjauhan.
1.5.5. Ditinjau Menurut Letak Geografis
Menurut letak geografisnya, pelabuhan dapat dibedakan menjadi pelabuhan alam, semi alam dan pelabuhan buatan.
a. Pelabuhan alam
Pelabuhan alam merupakan daerah perairan yang terlindungi dari badai dan gelombang secara alam, misalnya oleh suatu pulau,jazirah atau terletak di teluk, estuari dan muara sungai. Di daerah ini pengaruh gelombang sangat kecil. Pelabuhan cilacap yang terletak di selat antara daratan Cilacap dan Pulau Nusakambangan merupakan contoh pelabuhan alam yang daerah perairannya terlindung dari pengaruh gelombang yaitu oleh pulau Nusa Kambangan. Contoh dari pelabuhan alam lainnya adalah pelabuhan Palembang, Belawan, Pontianak, New York, San Fransisco, London, dsb yang terletak di muara sungai (estuari).
Estuari adalah bagian dari sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Pada waktu pasang air laut masuk ke hulu sungai. Saat pasang tersebut air sungai dari hulu terhalang dan tidak bisa langsung dibuang ke laut. Dengan demikian di estuari terjadi penampungan air dalam jumlah sangat besar. Pada waktu surut, air tersebut akan keluar ke laut . Karena volum air yang dikeluarkan sangat besar, maka kecepatan aliran cukup besar yang dapat mengerosi endapan di dasar sungai. Lama periode air pasang dan surut tergantung pada tipe pasang surut . Untuk pasang surut tipe diurne periode air pasang dan surut masing-masing adalah
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 12
sekitar 12 jam . Sedang tipe semi diurne periode adalah 6 jam. Karena adanya pasang surut tersebut maka kedalaman air di estuari cukup besar, baik pada waktu air pasng maupun surut, sehingga memungkinkan kapal-kapal untuk masuk ke daerah perairan tersebut. Di estuari ini tidak dipengaruhi oleh gelombang, tetapi pengaruh arus dan sedimentasi cukup besar. DermagaMuara Sungai
Gambar 1.8. Pelabuhan alam di muara sungai
b. Pelabuhan buatan
Pelabuhan buatan adalah suatu daerah perairan yang dilindungi dari pengaruh gelombang dengan membuat bangunan pemecah gelombang (breakwater). Pemecah gelombang ini membuat daerah perairan tertutup dari laut dan hanya dihubungkan oleh suatu celah atau mulut pelabuhan untuk keluar masuknya kapal. Di dalam daerah tersebut dilengkapi dengan alat penambat. Bagunan ini dibuat mulai dari pantai dan menjorok ke laut sehingga gelombang yang menjalar ke pantai terhalang oleh banguan tersebut. Contoh dari pelabuhan ini adalah pelabuhan Tanjung priok , Tanjung Mas dsb. DermagaPemecah
Gambar 1.9. Pelabuhan Buatan
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 13
c. Pelabuhan semi alam
Pelabuhan ini merupakan campuran dari kedua tipe di atas. Misalnya suatu pelabuhan yang terlindungi oleh lidah pantai dan perlindungan buatan hanya pada alur masuk. Pelbuhan bengkulu adalah contoh dari pelabuhan ini. Pelabuhan bengkulu memanfaatkan teluk yang terlindung oleh lidah pasir untuk kolam pelabuhan. Pengerukan dilakukan pada lidah pasir untuk membentuk saluran sebagai jalan masuk/keluar kapal. Contoh lainnya adalah muara sungai yang kedua sisinya dilindungi oleh jetty. Jetty tersebut berfungsi untuk menahan masuknya transpor pasir sepanjang pantai ke muara sungai , yang dapat menyebabkan terjadinya pendangkalan. Gambar 1.10 a dan 1.10.b adalah contoh pelabuhan semi alam tersebut. Pemecah gelombang DikerukDermaga tiDermaga samuderaTelukDermaga lokal Pertamina
Gambar 1.10.a. Pelabuhan Bengkulu yang berada di Teluk
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 14
Gambar 10.b. Pelabuhan di estuari dengan perlindungan jetty
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 15
1.6. Kapal
1.6.1. Beberapa Definisi
Panjang, Lebar dan sarat (draft) kapal yang akan menggunakan pelabuhan berhubungan langsung pada perencanaan pelabuhan dan fasilitas-fasilitas yang harus tersedia di pelabuhan . Gambar 1.11 Menunjukkan dimensi utama kapal yang akan digunakan untuk menjelaskan beberapa definisi kapal. Beberapa istilah masih diberikan dalam bahasa asing mengingat dalam praktek di lapangan istilah tersebut banyak digunakan.
Displacement Tonnage , DPL (ukuran isi tolak) adalah volume air yang dipindahkan oleh kapal dan sama dengan berat kapal. Ukuran isi tolak kapal bermuatan penuh disebut dengan Displacement Tonnage Loaded yaitu berat kapal maksimum. Apabila kapal sudah mencapai Displacement Tonnage Loaded masih dimuati lagi, kapal akan terganggu stabilitasnya sehingga kemungkinan kapal tenggelam menjadi besar. Ukuran isi tolak dalam keadaan kosong disebut dengan Displacement Tonnage Light, yaitu berat kapal tanpa muatan . Dalam hal ini berat kapal adalah termasuk perlengkapan berlayar, bahan bakar, anak buah kapal dan sebagainya.
Deadweight Tonnage, DWT (bobot mati) yaitu berat total muatan dimana kapal dapat mengangkut dalam keadaan pelayaran optimal (draft maksimum). Jadi DWT adalah selisih antara Displacement Tonnage Loaded dengan Displacement Tonnage Light.
Gross Register Tons, GRT (ukuran isi kotor), adalah volume keseluruhan ruangan kapal ( 1 GRT = 2,83 m3 = 100 ft3).
Netto Register Tons , NRT ( Ukuran Isi Bersih) adalah ruangan yang disediakan untuk muatan dan penumpang, besarnya sama dengan GRT dikurangi ruangan-ruangan yang disediakan untuk nahkoda dan anak buah kapal, ruang mesin, gang, kamar mandi, dapur, ruang peta. Jadi NRT adalah ruangan-ruangan yang dapat didayagunakan, dapat diisi dengan muatan yang membayar uang tambang.
Sarat (draft) adalah bagian kapal yang terendam air pada keadaan muatan maksimum, atau jarak antara garis air pada beban yang direncanakan (design load water line) dengantitik terendah kapal.
Panjang Total (length overall, Loa) adalah panjang kapal dihitung dari ujung depan (haluan) sampai ujung belakang (buritan).
Panjang garis air (Length Between Perpendicular, Lpp) adalah panjang antara kedua ujung design load water line.
Lebar kapal (beam) adalah jarak maksimum antara dua sisi kapal.
1.6.2. Jenis Kapal
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 16
Selain dimensi kapal, karakteristik kapal seperti tipe dan fungsinya juga berpengaruh terhadap perencanaan pelabuhan . Tipe kapal berpengaruh kepada tipe pelabuhan yang akan direncanakan . Sesuai dengan fungsinya, kapal dapt dibedakan menjai beberapa tipe sebagai berikut.
a. Kapal penumpang
Di Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan taraf hidup sebagaian pendudukny relatif masih rendah, kapal penumpang masih mempunyai peran yang cukup besar. Jarak antara pulau yang relatif dekat masih bisa dilayani oleh kapal-kapal penumpang. Selain itu dengan semakin mudahnya hubungan antar pulau (Sumatera- Jawa- Bali) , semakin banyak beroperasi ferri-ferri yang memungkinkan mengangkut mobil, bis, dan truk bersama-sama dengan penumpangnya. Pada umumnya kapal penumpang mempunyai ukuran relatif kecil.
Di negara maju, kapal-kapal besar antar lautan menjadi semakin jarang. Orang lebih memilih pesawat terbang untuk menempuh jarak yang jauh. Sebaliknya muncul kapal pesiar dan juga ferri.
b. Kapal barang
Kapal barang khusus dibuat untuk mengangkut barang. pada umumnya kapal barang mempunyai ukuran yang lebih besar daripada kapal penumpang. Bongkar muat barang bisa dilakukan dengan dua cara yaitu secara vertikal dan secar horisontal. Bongkar muat secara vertikal yang biasa disebut lift on/lift off (Lo/Lo) dilakukan dengan keran kapal, keran mobil dan atau keran tetap yang ada di dermaga. pada bongkar muat secara horisontal yang disebut Roll on/Roll off (Ro/Ro) barang-barang dingkut dengan menggunakan truk.
Kapal ini juga dapat dibedakan menjadi beberapa macam sesuai dengan barang yang diangkut, seperti biji-bijian , barang-barang yang dimasukkan ke dalam peti kemas (container), benda cair (minyak, bahan kimia, gas alam, gas alam cair dan sebagainya).
b.1. Kapal barang umum (general cargo ship)
Kapal ini digunakan untuk mengangkut muatan umum (general cargo). Muatan tersebut bisa terdiri dari bermacam-macam barang yang dibungkus dalam peti , karung dan sebagainya yang dikapalkan oleh banyak pengirim untuk banyak penerima di beberapa pelabuhan tujuan.
Kapal jenis ini antara lain :
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 17
1. Kapal yang membawa peti kemas yang mempunyai ukuran yang telah distabdarisasi. Berat masing-masing peti kemas antara 5 ton sampai 40 ton . Kapal peti kemas yang paling besar mempunyai panjang 300 meteruntuk 3600 peti kemas berukuran 20 ft (6 meter).
2. Kapal dengan bongkar muat secara horisontal (roll on/roll off) untuk transpor truk, mobil dan sebagainya.
b.2. Kapal barang curah (bulk cargo ship)
Kapal ini digunakan untuk mengangkut muatan curah yang dikapalka dalam jumlah banyak sekaligus. Muatan curah ini bisa berupa beras, gandum, batu bara, bijih besi dan sebagainya. Kapal jenis ini yang terbesar mempunyai kapasitas 175.000 DWT dengan panjang 330 m, lebar 48,5 m dan sarat 18,5 meter.
Sejak beberapa tahun ini telah muncul kapal campuran OBO (Ore-Bulk-Oil) yang dapat memuat barang curah dan barang cair secara bersama-sama. Kapal jenis ini berkembang dengan pesat dan yang terbesar mempunyai kapasitas 260.000 DWT.
b.3. Kapal tanker
Kapal ini digunakan untuk mengangkut minyak yang umumnya mempunyai ukuran sangat besar. Berat yang bisa diangkut bervariasi antara beberapa ribu ton sampai ratusan ribu ton . Kapal terbesar bisa mencapai 555.000 DWT (kapal P. Guillaumat yang mempunyai panjang 414 meter, lebar 63 meter dan sarat 28,5 meter).
Karena barang cair yang berada di dalam ruangan kapal dapat bergerak secara horisontal (memanjang dan melintang), sehingga dapat membahayakan stabilitas kapal, maka ruangan kapal dibagi menjadi beberapa kompartemen (bagian ruangan) yang berupa tangki-tangki . Dengan pembagian ini maka tekanan zat cair dapat dipecah sehingga tidak membahayakan stabilitas kapal. Tetapi dengan demikian diperlukan lebih banyak pompa dan pipa-pipa untuk menyalurkan minyak masuk dan keluar kapal.
b.4. Kapal khusus (special designed ship)
Kapal ini dibut khusus untuk mengangkut barang-barang tertentu seperti daging yang harus diangkut dalam keadaan beku, kapal pengangkut gas alam cair (liquified natural gas, LNG) dan sebagainya.
Di samping kapal-kapal yang telah disebutkan di atas masih ada jenis-jenis kapal lainnya seperti kapal pengangkap ikan, kapal kerja (misalnya kapal tunda, kapal suplai, kapal keran apung, kapal pemancang tiang, kapal keruk ) kapal pesiar dan kapal perang.
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 18
1.6.3. Karakteristik Kapal
Daerah yang diperlukan untuk pelabuhan tergantung pada karakteristik kapal yang akan berlabuh. Pengembangan pelabuhan di masa mendatang harus meninjau daerah perairan untuk alur, kolam putar, penambatan, dermaga, tempat pmbuangan bahan pengerukan, daerah daratan yang diperlukan untuk penempatan, penyimpanan dan pengangkutan barang-barang. Kedalaman dan lebar alur pelayanan tergantung pada kapal terbesar yang menggunakan pelabuhan. Kuantitas angkutan (trafik) yang diharapkan menggunakan pelabuhan juga menentukan apakah alur untuk satu jalur atau dua jalur. Luas kolam pelabuhan dan panjang dermaga sangat dipengaruhi oleh jumlah dan ukuran kapal yang akan berlabuh.
Utuk keperluan perencanaan pelabuhan tersebut maka berikut ini diberikan dimensi dan ukuran kapal secara umum, seperti terlihat dalam Tabel 1.1 Lpp Loa d B
Gambar 1.11 Dimensi kapal
Tabel 1.1. Karakteristik kapal
Bobot
Panjang
Loa (m)
Lebar (m)
Draft (m)
Bobot
Panjang
Loa (m)
Lebar (m)
Draft (m)
Kapal Penumpang (GRT)
Kapal Minyak (lanjutan)
500
61
10,2
2,9
20.000
162
24,9
9,8
1.000
68
11,9
3,6
30.000
185
28,3
10,9
2.000
88
13,2
4,0
40.000
204
30,9
11,8
3.000
99
14,7
4,5
50.000
219
33,1
12,7
5.000
120
16,9
5,2
60.000
232
35,0
13,6
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 19
8.000
142
19,2
5,8
70.000
244
36,7
14,3
10.000
154
20,9
6,2
80.000
255
38,3
14,9
15.000
179
22,8
6,8
Kapal Barang Curah (DWT)
20.000
198
24,7
7,5
10.000
140
18,7
8,1
30.000
230
27,5
8,5
15.000
157
21,5
9,0
Kapal Barang (DWT)
20.000
170
23,7
9,8
700
30.000
9,7
3,7
30.000
192
27,3
10,6
1.000
40.000
10,4
4,2
40.000
208
30,2
11,4
2.000
50.000
12,7
4,9
50.000
222
32,6
11,9
3.000
60.000
14,2
5,7
70.000
244
37,8
13,3
5.000
70.000
16,4
6,8
90.000
250
38,5
14,5
8.000
80.000
18,7
8,0
100.000
275
42,0
16,1
10.000
137
19,9
8,5
150.000
313
44,5
18,0
15.000
153
22,3
9,3
Kapal Ferry (GRT)
20.000
177
23,4
10,0
1.000
73
14,3
3,7
30.000
186
27,1
10,9
2.000
90
16,2
4,3
40.000
201
29,4
11,7
3.000
113
18,9
4,9
50.000
216
31,5
12,4
4.000
127
20,2
5,3
Kapal Minyak (DWT)
138
22,4
5,9
700
50
8,5
3,7
8.000
155
21,8
6,1
1.000
61
9,8
4,0
10.000
170
25,4
6,5
2.000
77
12,2
5,0
13.000
188
27,1
6,7
3.000
88
13,8
5,6
Kapal Peti Kemas (DWT)
5.000
104
16,2
6,5
20.000
201
27,1
10,6
10.000
130
20,1
8,0
30.000
237
30,7
11,6
15.000
148
22,8
9,0
40.000
263
33,5
12,4
50.000
280
35,8
13,0
Sesuai dengan penggolongan pelabuhan dalam empat sistem pelabuhan maka kapal-kapal yang menggunakan pelabuhan tersebut juga disesuaikan, seperti terlihat dalam tabel 1.2.
Tabel 1.2. Dimensi Kapal Pada Pelabuhan
Dimensi kapal
Tipe Pelabuhan
Bobot (DWT)
Draft (m)
Panjang (m)
Panjang Dermaga (m)
1. Gate way port
a. Kapal kontainer
b. Kapal barang umum
c. Kpl Barang dr Colector Port
d. Kapal Penumpang
15.000-25.000
8.000-20.000
5.000-7.000
3.000-5.000
9,0-12,0
8,0-10,0
7,5
5,0-6,0
175-285
135-185
100-130
100-135
300
200
150
165
2. Collector Port
Kapal Barang
a. Dari pelabuhan pengumpul
b. Dari pelabuhan cabang
5000-7000
500-3000
7,5
4,0-6,0
100-130
50-90
150
110
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 20
3. Trunk port
a. Kapal barang
-Dari pelabuhan pengumpul
-Dari pelabuhan Feeder
b. Kapal Perintis
500-3000
500-1000
700-1000
4,0-6,0
6,0
6,0
50-90
110
75
75
4. Feeder port
a. Kapal barang
b. Kapal perintis
< 1000
500–1000
6,0
6,0
75
Buku Ajar Pelabuhan - Pendahuluan 1 - 21

"Selingan Penyakit"

1. Penyakit Cacar Air

Masa inkubasi
Waktu terekspos sampai kena penyakit dalam tempo 2 sampai 3 pekan. hal ini bisa
sitandai dengan badan yang terasa panas dingin. Gejala
Pada permulaannya, penderita akan merasa sedikit demam, pilek, cepat merasa lelah,
lesu, dan lemah. Gejala-gejala ini khas untuk infeksi virus. Pada kasus yang lebih berat,
bisa didapatkan nyeri sendi, sakit kepala dan pusing. Beberapa hari kemudian timbullah
kemerahan pada kulit yang berukuran kecil yang pertama kali ditemukan di sekitar dada
dan perut atau punggung lalu diikuti timbul di anggota gerak dan wajah.
Kemerahan pada kulit ini lalu berubah menjadi lenting berisi cairan dengan dinding tipis.
Ruam kulit ini mungkin terasa agak nyeri atau gatal sehingga dapat tergaruk tak sengaja.
Jika lenting ini dibiarkan maka akan segera mengering membentuk keropeng (krusta)
yang nantinya akan terlepas dan meninggalkan bercak di kulit yang lebih gelap
(hiperpigmentasi). Bercak ini lama-kelamaan akan pudar sehingga beberapa waktu
kemudian tidak akan meninggalkan bekas lagi.
Lain halnya jika lenting cacar air tersebut dipecahkan. Krusta akan segera terbentuk lebih
dalam sehingga akan mengering lebih lama. kondisi ini memudahkan infeksi bakteri
terjadi pada bekas luka garukan tadi. setelah mengering bekas cacar air tadi akan
menghilangkan bekas yang dalam. Terlebih lagi jika penderita adalah dewasa atau
dewasa muda, bekas cacar air akan lebih sulit menghilang.
Waktu karantina yang disarankan
Selama 5 hari setelah ruam mulai muncul dan sampai semua lepuh telah berkeropeng.
Selama masa karantina sebaiknya penderita tetap mandi seperti biasa, karena kuman yang
berada pada kulit akan dapat menginfeksi kulit yang sedang terkena cacar air. Untuk
menghindari timbulnya bekas luka yang sulit hilang sebaiknya menghindari pecahnya
lenting cacar air. Ketika mengeringkan tubuh sesudah mandi sebaiknya tidak
menggosoknya dengan handuk terlalu keras. Untuk menghindari gatal, sebaiknya
diberikan bedak talk yang mengandung menthol sehingga mengurangi gesekan yang
terjadi pada kulit sehingga kulit tidak banyak teriritasi. Untuk yang memiliki kulit sensitif
dapat juga menggunakan bedak talk salycil yang tidak mengandung mentol. Pastikan
anda juga selalu mengkonsumsi makanan bergizi untuk mempercepat proses
penyembuhan penyakit itu sendiri. Konsumsi buah- buahan yang mengandung vitamin C
seperti jambu biji dan tomat merah yang dapat dibuat juice.
Pencegahan
Imunisasi tersedia bagi anak-anak yang berusia lebih dari 12 bulan. Imunisasi ini
dianjurkan bagi orang di atas usia 12 tahun yang tidak mempunyai kekebalan.Penyakit ini
erat kaitannya dengan kekebalan tubuh.
Pengobatan
Varicella ini sebenarnya dapat sembuh dengan sendirinya. Akan tetapi tidak menutup
kemungkinan adanya serangan berulang saat individu tersebut mengalami panurunan
daya tahan tubuh. Penyakit varicella dapat diberi penggobatan "Asiklovir" berupa tablet
800 mg per hari setiap 4 jam sekali (dosis orang dewasa, yaitu 12 tahun ke atas) selama
7-10 hari dan salep yang mengandung asiklovir 5% yang dioleskan tipis di permukaan
yang terinfeksi 6 kali sehari selama 6 hari. Larutan "PK" sebanyak 1% yang dilarutkan
dalam air mandi biasanya juga digunakan.
Setelah masa penyembuhan varicella, dapat dilanjutkan dengan perawatan bekas luka
yang ditimbulkan dengan banyak mengkonsumsi air mineral untuk menetralisir ginjal
setelah mengkonsumsi obat. Konsumsi vitamin C plasebo ataupun yang langsung dari
buah-buahan segar seperti juice jambu biji, juice tomat dan anggur. Vitamin E untuk
kelembaban kulit bisa didapat dari plasebo, minuman dari lidah buaya, ataupun rumput
laut. Penggunaan lotion yang mengandung pelembab ekstra saat luka sudah benar- benar
sembuh diperlukan untuk menghindari iritasi lebih lanjut.
Wajah Terkena Cacar Air Gambar Virusnya

2. PENYAKIT CAMPAK

Penyakit Campak (Rubeola, Campak 9 hari, measles) adalah suatu infeksi virus yang
sangat menular, yang ditandai dengan demam, batuk, konjungtivitis (peradangan selaput
ikat mata/konjungtiva) dan ruam kulit. Penyakit ini disebabkan karena infeksi virus
campak golongan Paramyxovirus.
Penularan infeksi terjadi karena menghirup percikan ludah penderita campak. Penderita
bisa menularkan infeksi ini dalam waktu 2-4 hari sebelum rimbulnya ruam kulit dan 4
hari setelah ruam kulit ada.
Sebelum vaksinasi campak digunakan secara meluas, wabah campak terjadi setiap 2-3
tahun, terutama pada anak-anak usia pra-sekolah dan anak-anak SD. Jika seseorang
pernah menderita campak, maka seumur hidupnya dia akan kebal terhadap penyakit ini.
Penyebab
Campak, rubeola, atau measles Adalah penyakit infeksi yang sangat mudah menular atau
infeksius sejak awal masa prodromal, yaitu kurang lebih 4 hari pertama sejak munculnya
ruam. Campak disebabkan oleh paramiksovirus ( virus campak). Penularan terjadi
melalui percikan ludah dari hidung, mulut maupun tenggorokan penderita campak (air
borne disease ). Masa inkubasi adalah 10-14 hari sebelum gejala muncul.
Kekebalan terhadap campak diperoleh setelah vaksinasi, infeksi aktif dan kekebalan pasif
pada seorang bayi yang lahir ibu yang telah kebal (berlangsung selama 1 tahun). Orangorang
yang rentan terhadap campak adalah: - bayi berumur lebih dari 1 tahun - bayi yang
tidak mendapatkan imunisasi - remaja dan dewasa muda yang belum mendapatkan
imunisasi kedua.
Gejala
Gejala mulai timbul dalam waktu 7-14 hari setelah terinfeksi, yaitu berupa: - Panas badan
- nyeri tenggorokan - hidung meler ( Coryza ) - batuk ( Cough ) - Bercak Koplik - nyeri
otot - mata merah ( conjuctivitis )
2-4 hari kemudian muncul bintik putih kecil di mulut bagian dalam (bintik Koplik).
Ruam (kemerahan di kulit) yang terasa agak gatal muncul 3-5 hari setelah timbulnya
gejala diatas. Ruam ini bisa berbentuk makula (ruam kemerahan yang mendatar) maupun
papula (ruam kemerahan yang menonjol). Pada awalnya ruam tampak di wajah, yaitu di
depan dan di bawah telinga serta di leher sebelah samping. Dalam waktu 1-2 hari, ruam
menyebar ke batang tubuh, lengan dan tungkai, sedangkan ruam di wajah mulai
memudar.
Pada puncak penyakit, penderita merasa sangat sakit, ruamnya meluas serta suhu
tubuhnya mencapai 40° Celsius. 3-5 hari kemudian suhu tubuhnya turun, penderita mulai
merasa baik dan ruam yang tersisa segera menghilang.
Demam, kecapaian, pilek, batuk dan mata yang radang dan merah selama beberapa hari
diikuti dengan ruam jerawat merah yang mulai pada muka dan merebak ke tubuh dan ada
selama 4 hari hingga 7 hari.
Komplikasi
Pada anak yang sehat dan gizinya cukup, campak jarang berakibat serius. Beberapa
komplikasi yang bisa menyertai campak:
1. Infeksi bakteri : Pneumonia dan Infeksi telinga tengah
2. Kadang terjadi trombositopenia (penurunan jumlah trombosit), sehingga pendeita
mudah memar dan mudah mengalami perdarahan
3. Ensefalitis (inteksi otak) terjadi pada 1 dari 1,000-2.000 kasus.
Diagnosa
Diagnosis ditegakkan berdasarkan gejala dan ruam kulit yang khas.
Pemeriksaan lain yang mungkin perlu dilakukan: - pemeriksaan darah, pemeriksaan
darah tepi - pemeriksaan Ig M anti campak - Pemeriksaan komplikasi campak :
· enteritis
· Ensephalopati,
· Bronkopneumoni
Pengobatan
Tidak ada pengobatan khusus untuk campak. Anak sebaiknya menjalani tirah baring.
Untuk menurunkan demam, diberikan asetaminofen atau ibuprofen. Jika terjadi infeksi
bakteri, diberikan antibiotik.
Pencegahan
Vaksin campak merupakan bagian dari imunisasi rutin pada anak-anak. Vaksin biasanya
diberikan dalam bentuk kombinasi dengan gondongan dan campak Jerman (vaksin
MMR/mumps, measles, rubella), disuntikkan pada otot paha atau lengan atas.
Jika hanya mengandung campak, vaksin dibeirkan pada umur 9 bulan. Dalam bentuk
MMR, dosis pertama diberikan pada usia 12-15 bulan, dosis kedua diberikan pada usia 4-
6 tahun.
selain itu penderita juga harus disarankan untuk istirahat minimal 10 hari dan makan
makanan yang bergizi agar kekebalan tubuh meningkat.
Gambar penyakit Campak Gambar Virusnya

3. DEMAM BERDARAH

Demam berdarah (DB) atau demam berdarah dengue (DBD) adalah penyakit febril
akut yang ditemukan di daerah tropis, dengan penyebaran geografis yang mirip dengan
malaria. Penyakit ini disebabkan oleh salah satu dari empat serotipe virus dari genus
Flavivirus, famili Flaviviridae. Setiap serotipe cukup berbeda sehingga tidak ada
proteksi-silang dan wabah yang disebabkan beberapa serotipe (hiperendemisitas) dapat
terjadi. Demam berdarah disebarkan kepada manusia oleh nyamuk Aedes aegypti.
Penyakit ini ditunjukkan melalui munculnya demam secara tiba-tiba, disertai sakit kepala
berat, sakit pada sendi dan otot (myalgia dan arthralgia) dan ruam; ruam demam berdarah
mempunyai ciri-ciri merah terang, petekial dan biasanya mucul dulu pada bagian bawah
badan - pada beberapa pasien, ia menyebar hingga menyelimuti hampir seluruh tubuh.
Selain itu, radang perut bisa juga muncul dengan kombinasi sakit di perut, rasa mual,
muntah-muntah atau diare, pilek ringan disertai batuk-batuk. Kondisi waspada ini perlu
disikapi dengan pengetahuan yang luas oleh penderita maupun keluarga yang harus
segera konsultasi ke Dokter apabila pasien/penderita mengalami demam tinggi 3 hari
berturut-turut. Banyak penderita atau keluarga penderita mengalami kondisi fatal karena
menganggap ringan gejala-gejala tersebut.
Demam berdarah umumnya lamanya sekitar enam atau tujuh hari dengan puncak demam
yang lebih kecil terjadi pada akhir masa demam. Secara klinis, jumlah platelet akan jatuh
hingga pasien dianggap afebril.
Sesudah masa tunas / inkubasi selama 3 - 15 hari orang yang tertular dapat mengalami /
menderita penyakit ini dalam salah satu dari 4 bentuk berikut ini :
· Bentuk abortif, penderita tidak merasakan suatu gejala apapun.
· Dengue klasik, penderita mengalami demam tinggi selama 4 - 7 hari, nyeri-nyeri
pada tulang, diikuti dengan munculnya bintik-bintik atau bercak-bercak
perdarahan di bawah kulit.
· Dengue Haemorrhagic Fever (Demam berdarah dengue/DBD) gejalanya sama
dengan dengue klasik ditambah dengan perdarahan dari hidung
(epistaksis/mimisan), mulut, dubur dsb.
· Dengue Syok Sindrom, gejalanya sama dengan DBD ditambah dengan syok /
presyok. Bentuk ini sering berujung pada kematian.
Karena seringnya terjadi perdarahan dan syok maka pada penyakit ini angka kematiannya
cukup tinggi, oleh karena itu setiap Penderita yang diduga menderita Penyakit Demam
Berdarah dalam tingkat yang manapun harus segera dibawa ke dokter atau Rumah Sakit,
mengingat sewaktu-waktu dapat mengalami syok / kematian.
Penyebab demam berdarah menunjukkan demam yang lebih tinggi, pendarahan,
trombositopenia dan hemokonsentrasi. Sejumlah kasus kecil bisa menyebabkan sindrom
shock dengue yang mempunyai tingkat kematian tinggi.
Diagnosis
Diagnosis demam berdarah biasa dilakukan secara klinis. Biasanya yang terjadi adalah
demam tanpa adanya sumber infeksi, ruam petekial dengan trombositopenia dan
leukopenia relatif.
Serologi dan reaksi berantai polimerase tersedia untuk memastikan diagnosa demam
berdarah jika terindikasi secara klinis.
Mendiagnosis demam berdarah secara dini dapat mengurangi risiko kematian daripada
menunggu akut.
Pencegahan
Tidak ada vaksin yang tersedia secara komersial untuk penyakit demam berdarah.
Pencegahan utama demam berdarah terletak pada menghapuskan atau mengurangi vektor
nyamuk demam berdarah. Insiatif untuk menghapus kolam-kolam air yang tidak berguna
(misalnya di pot bunga) telah terbukti berguna untuk mengontrol penyakit yang
disebabkan nyamuk, menguras bak mandi setiap seminggu sekali, dan membuang hal -
hal yang dapat mengakibatkan sarang nyamuk demam berdarah Aedes Aegypti.
Hal-hal yang harus dilakukan untuk menjaga kesehatan agar terhindar dari penyakit
demam berdarah, sebagai berikut:
1. Melakukan kebiasaan baik, seperti makan makanan bergizi, rutin olahraga, dan
istirahat yang cukup;
2. Memasuki masa pancaroba, perhatikan kebersihan lingkungan tempat tinggal dan
melakukan 3M, yaitu menguras bak mandi, menutup wadah yang dapat
menampung air, dan mengubur barang-barang bekas yang dapat menjadi sarang
perkembangan jentik-jentik nyamuk, meski pun dalam hal mengubur barangbarang
bekas tidak baik, karena dapat menyebabkan polusi tanah. Akan lebih baik
bila barang-barang bekas tersebut didaur-ulang;
3. Fogging atau pengasapan hanya akan mematikan nyamuk dewasa, sedangkan
bubuk abate akan mematikan jentik pada air. Keduanya harus dilakukan untuk
memutuskan rantai perkembangbiakan nyamuk;
4. Segera berikan obat penurun panas untuk demam apabila penderita mengalami
demam atau panas tinggi;
5. Jika terlihat tanda-tanda syok, segera bawa penderita ke rumah sakit.
Pengobatan
Bagian terpenting dari pengobatannya adalah terapi suportif. Sang pasien disarankan
untuk menjaga penyerapan makanan, terutama dalam bentuk cairan. Jika hal itu tidak
dapat dilakukan, penambahan dengan cairan intravena mungkin diperlukan untuk
mencegah dehidrasi dan hemokonsentrasi yang berlebihan. Transfusi platelet dilakukan
jika jumlah platelet menurun drastis.
Pengobatan alternatif yang umum dikenal adalah dengan meminum jus jambu biji
bangkok, namun khasiatnya belum pernah dibuktikan secara medik, akan tetapi jambu
biji kenyataannya dapat mengembalikan cairan intravena. Meskipun demikian kombinasi
antara manajemen yang dilakukan secara medik dan alternatif harus tetap
dipertimbangkan.
Epidemiologi
Wabah pertama terjadi pada tahun 1780-an secara bersamaan di Asia, Afrika, dan
Amerika Utara. Penyakit ini kemudian dikenali dan dinamai pada 1779. Wabah besar
global dimulai di Asia Tenggara pada 1950-an dan hingga 1975 demam berdarah ini telah
menjadi penyebab kematian utama di antaranya yang terjadi pada anak-anak di daerah
tersebut.
Virus penyakit

4. Virus Influensa

Influensa, biasanya dikenali sebagai flu di masyarakat, adalah penyakit menular burung
dan mamalia yang disebabkan oleh virus RNA dari famili Orthomyxoviridae (virus
influensa). Penyakit ini ditularkan dengan medium udara melalui bersin dari si penderita.
Pada manusia, gejala umum yang terjadi adalah demam, sakit tenggorokan, sakit kepala,
hidung tersumbat dan mengeluarkan cairan, batuk, lesu serta rasa tidak enak badan.
Dalam kasus yang lebih buruk, influensa juga dapat menyebabkan terjadinya pneumonia,
yang dapat mengakibatkan kematian terutama pada anak-anak dan orang berusia lanjut.
Masa inkubasi
Masa penularan hingga terserang penyakit ini biasanya adalah 1 sampai 3 hari sejak
kontak dengan hewan atau orang yang menderita influensa.
Gejala
Gejala influensa.
Demam mendadak (suhu tubuh lebih tinggi daripada demam biasa), hidung tersumbat,
asma, pilek, sakit kerongkongan, batuk, sakit otot, sakit kepala, bersin-bersin, mudah
lelah, mual, muntah-muntah, diare (jarang terjadi), dan tubuh terasa tidak fit.
Karantina atau pengasingan
Penderita dianjurkan agar mengasingkan diri atau dikarantina agar tidak menularkan
penyakit hingga mereka merasa lebih sehat.
Pencegahan
Kaum lanjut usia atau mereka yang mengidap penyakit kronis dianjurkan diimunisasi.
Tapi perlu adanya alternative lain dalam mengembangkan imunitas dalam tubuh sendiri,
melalui makanan yang bergizi dan menjahui potensi-potensi yang menyebabkan
influensa.
Mutasi virus influensa
Virus influensa cepat sekali bermutasi, sehingga setiap kali para ahli virus harus berusaha
menemukan penangkal yang baru. Beberapa tahun yang lalu kita mengenal flu Hong
Kong dan pada tahun 2005 merebak flu burung. Semua ini menunjukkan betapa sulitnya
usaha penangkalan terhadap penyakit ini.
Bentuk Virus

5. HEPATITIS

Hepatitis adalah peradangan hati karena berbagai sebab. Hepatitis yang berlangsung
kurang dari 6 bulan disebut "hepatitis akut", hepatitis yang berlangsung lebih dari 6 bulan
disebut "hepatitis kronis".
Penyebab
Hepatitis biasanya terjadi karena virus, terutama salah satu dari kelima virus hepatitis,
yaitu A, B, C, D atau E. Hepatitis juga bisa terjadi karena infeksi virus lainnya, seperti
mononukleosis infeksiosa, demam kuning dan infeksi sitomegalovirus. Penyebab hepatitis
non-virus yang utama adalah alkohol dan obat-obatan.
Jenis Virus Hepatitis
· Virus hepatitis A
Virus hepatitis A terutama menyebar melalui tinja. Penyebaran ini terjadi akibat
buruknya tingkat kebersihan. Di negara-negara berkembang sering terjadi wabah yang
penyebarannya terjadi melalui air dan makanan.
· Virus hepatitis B
Penularannya tidak semudah virus hepatitis A. Virus hepatitis B ditularkan melalui darah
atau produk darah. Penularan biasanya terjadi diantara para pemakai obat yang
menggunakan jarum suntik bersama-sama, atau diantara mitra seksual (baik
heteroseksual maupun pria homoseksual).
Ibu hamil yang terinfeksi oleh hepatitis B bisa menularkan virus kepada bayi selama
proses persalinan. Hepatitis B bisa ditularkan oleh orang sehat yang membawa virus
hepatitis B. Di daerah Timur Jauh dan Afrika, beberapa kasus hepatitis B berkembang
menjadi hepatitis menahun, sirosis dan kanker hati.
· Virus hepatitis C
Menyebabkan minimal 80% kasus hepatitis akibat transfusi darah. Virus hepatitis C ini
paling sering ditularkan melalui pemakai obat yang menggunakan jarum bersama-sama.
Jarang terjadi penularan melalui hubungan seksual. Untuk alasan yang masih belum jelas,
penderita "penyakit hati alkoholik" seringkali menderita hepatitis C.
· Virus hepatitis D
Hanya terjadi sebagai rekan-infeksi dari virus hepatitis B dan virus hepatitis D ini
menyebabkan infeksi hepatitis B menjadi lebih berat. Yang memiliki resiko tinggi
terhadap virus ini adalah pecandu obat.
· Virus hepatitis E
Virus hepatitis E kadang menyebabkan wabah yang menyerupai hepatitis A, yang hanya
terjadi di negara-negara terbelakang.
· Virus hepatitis G
Jenis baru dari virus hepatitis yang telah terdeteksi baru-baru ini.
Gambar Virus Hepatitis
6. POLIO
Poliomielitis atau polio, adalah penyakit paralisis atau lumpuh yang disebabkan oleh
virus. Agen pembawa penyakit ini, sebuah virus yang dinamakan poliovirus (PV), masuk
ke tubuh melalui mulut, mengifeksi saluran usus. Virus ini dapat memasuki aliran darah
dan mengalir ke sistem saraf pusat menyebabkan melemahnya otot dan kadang
kelumpuhan (paralisis).
Etimologi
Kata polio berasal dari [bahasa Yunani] atau bentuknya yang lebih mutakhir, dari "abuabu"
dan "bercak".
[sunting] Sejarah
Polio sudah dikenal sejak zaman pra-sejarah. Lukisan dinding di kuil-kuil Mesir kuno
menggambarkan orang-orang sehat dengan kaki layu yang berjalan dengan tongkat.
Kaisar Romawi Claudius terserang polio ketika masih kanak-kanak dan menjadi pincang
seumur hidupnya.
Virus polio menyerang tanpa peringatan, merusak sistem saraf menimbulkan kelumpuhan
permanen, biasanya pada kaki. Sejumlah besar penderita meninggal karena tidak dapat
menggerakkan otot pernapasan. Ketika polio menyerang Amerika selama dasawarsa
seusai Perang Dunia II, penyakit itu disebut ‘momok semua orang tua’, karena
menjangkiti anak-anak terutama yang berumur di bawah lima tahun. Di sana para orang
tua tidak membiarkan anak mereka keluar rumah, gedung-gedung bioskop dikunci, kolam
renang, sekolah dan bahkan gereja tutup.
[sunting] Virus polio
Poliovirus adalah virus RNA kecil yang terdiri atas tiga strain berbeda dan amat menular.
Virus akan menyerang sistem saraf dan kelumpuhan dapat terjadi dalam hitungan jam.
Polio menyerang tanpa mengenal usia, lima puluh persen kasus terjadi pada anak berusia
antara 3 hingga 5 tahun. Masa inkubasi polio dari gejala pertama berkisar dari 3 hingga
35 hari.
Polio adalah penyakit menular yang dikategorikan sebagai penyakit peradaban. Polio
menular melalui kontak antarmanusia. Polio dapat menyebar luas diam-diam karena
sebagian besar penderita yang terinfeksi poliovirus tidak memiliki gejala sehingga tidak
tahu kalau mereka sendiri sedang terjangkit. Virus masuk ke dalam tubuh melalui mulut
ketika seseorang memakan makanan atau minuman yang terkontaminasi feses. Setelah
seseorang terkena infeksi, virus akan keluar melalui feses selama beberapa minggu dan
saat itulah dapat terjadi penularan virus.
Jenis Polio
Polio non-paralisis
Polio non-paralisis menyebabkan demam, muntah, sakit perut, lesu, dan sensitif. Terjadi
kram otot pada leher dan punggung, otot terasa lembek jika disentuh.
Polio paralisis spinal
Strain poliovirus ini menyerang saraf tulang belakang, menghancurkan sel tanduk
anterior yang mengontrol pergerakan pada batang tubuh dan otot tungkai. Meskipun
strain ini dapat menyebabkan kelumpuhan permanen, kurang dari satu penderita dari 200
penderita akan mengalami kelumpuhan. Kelumpuhan paling sering ditemukan terjadi
pada kaki. Setelah virus polio menyerang usus, virus ini akan diserap oleh pembulu darah
kapiler pada dinding usus dan diangkut seluruh tubuh. Virus Polio menyerang saraf
tulang belakang dan syaraf motorik -- yang mengontrol gerakan fisik. Pada periode inilah
muncul gejala seperti flu. Namun, pada penderita yang tidak memiliki kekebalan atau
belum divaksinasi, virus ini biasanya akan menyerang seluruh bagian batang saraf tulang
belakang dan batang otak. Infeksi ini akan mempengaruhi sistem saraf pusat -- menyebar
sepanjang serabut saraf. Seiring dengan berkembang biaknya virus dalam sistem saraf
pusat, virus akan menghancurkan syaraf motorik. Syaraf motorik tidak memiliki
kemampuan regenerasi dan otot yang berhubungan dengannya tidak akan bereaksi
terhadap perintah dari sistem saraf pusat. Kelumpuhan pada kaki menyebabkan tungkai
menjadi lemas -- kondisi ini disebut acute flaccid paralysis (AFP). Infeksi parah pada
sistem saraf pusat dapat menyebabkan kelumpuhan pada batang tubuh dan otot pada
toraks (dada) dan abdomen (perut), disebut quadriplegia.
Polio bulbar
Polio jenis ini disebabkan oleh tidak adanya kekebalan alami sehingga batang otak ikut
terserang. Batang otak mengandung syaraf motorik yang mengatur pernapasan dan saraf
kranial, yang mengirim sinyal ke berbagai syaraf yang mengontrol pergerakan bola mata;
saraf trigeminal dan saraf muka yang berhubungan dengan pipi, kelenjar air mata, gusi,
dan otot muka; saraf auditori yang mengatur pendengaran; saraf glossofaringeal yang
membantu proses menelan dan berbagai fungsi di kerongkongan; pergerakan lidah dan
rasa; dan saraf yang mengirim sinyal ke jantung, usus, paru-paru, dan saraf tambahan
yang mengatur pergerakan leher.
Tanpa alat bantu pernapasan, polio bulbar dapat menyebabkan kematian. Lima hingga
sepuluh persen penderita yang menderita polio bulbar akan meninggal ketika otot
pernapasan mereka tidak dapat bekerja. Kematian biasanya terjadi setelah terjadi
kerusakan pada saraf kranial yang bertugas mengirim 'perintah bernapas' ke paru-paru.
Penderita juga dapat meninggal karena kerusakan pada fungsi penelanan; korban dapat
'tenggelam' dalam sekresinya sendiri kecuali dilakukan penyedotan atau diberi perlakuan
trakeostomi untuk menyedot cairan yang disekresikan sebelum masuk ke dalam paruparu.
Namun trakesotomi juga sulit dilakukan apabila penderita telah menggunakan
'paru-paru besi' (iron lung). Alat ini membantu paru-paru yang lemah dengan cara
menambah dan mengurangi tekanan udara di dalam tabung. Kalau tekanan udara
ditambah, paru-paru akan mengempis, kalau tekanan udara dikurangi, paru-paru akan
mengembang. Dengan demikian udara terpompa keluar masuk paru-paru. Infeksi yang
jauh lebih parah pada otak dapat menyebabkan koma dan kematian.
Tingkat kematian karena polio bulbar berkisar 25-75% tergantung usia penderita. Hingga
saat ini, mereka yang bertahan hidup dari polio jenis ini harus hidup dengan paru-paru
besi atau alat bantu pernapasan. Polio bulbar dan spinal sering menyerang bersamaan dan
merupakan sub kelas dari polio paralisis. Polio paralisis tidak bersifat permanen.
Penderita yang sembuh dapat memiliki fungsi tubuh yang mendekati normal.
Anak-anak dan polio
Anak-anak kecil yang terkena polio seringkali hanya mengalami gejala ringan dan
menjadi kebal terhadap polio. Karenanya, penduduk di daerah yang memiliki sanitasi
baik justru menjadi lebih rentan terhadap polio karena tidak menderita polio ketika masih
kecil. Vaksinasi pada saat balita akan sangat membantu pencegahan polio di masa depan
karena polio menjadi lebih berbahaya jika diderita oleh orang dewasa. Orang yang telah
menderita polio bukan tidak mungkin akan mengalami gejala tambahan di masa depan
seperti layu otot; gejala ini disebut sindrom post-polio.
Vaksin efektif pertama
Vaksin efektif pertama dikembangkan oleh Jonas Salk. Salk menolak untuk mematenkan
vaksin ini karena menurutnya vaksin ini milik semua orang seperti halnya sinar matahari.
Namun vaksin yang digunakan untuk inokulasi masal adalah vaksin yang dikembangkan
oleh Albert Sabin. Inokulasi pencegahan polio anak untuk pertama kalinya
diselenggarakan di Pittsburgh, Pennsylvania pada 23 Februari 1954. Polio hilang di
Amerika pada tahun 1979.
Usaha pemberantasan polio
Pada tahun 1938, Presiden Roosevelt mendirikan Yayasan Nasional Bagi Kelumpuhan
Anak-Anak, yang bertujuan menemukan pencegah polio, dan merawat mereka yang
sudah terjangkit. Yayasan itu membentuk March of Dimes. Ibu-ibu melakukan kunjungan
dari rumah ke rumah, anak-anak membantu melakukan sesuatu untuk orang lain, bioskop
memasang iklan, semuanya bertujuan minta bantuan satu dime, atau sepuluh sen. Dana
yang masuk waktu itu digunakan untuk membiayai penelitian Dokter Jonas Salk yang
menghasilkan vaksin efektif pertama. Tahun 1952, di Amerika terdapat 58 ribu kasus
polio. Tahun 1955 vaksin Salk mulai digunakan. Tahun 1963, setelah puluhan juta anak
divaksin, di Amerika hanya ada 396 kasus polio.
Pada tahun 1955, Presiden Dwight Eisenhower mengumumkan bahwa Amerika akan
mengajarkan kepada negara-negara lain cara membuat vaksin polio. Informasi ini
diberikan secara gratis, kepada 75 negara, termasuk Uni Soviet.
Tahun 1988, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mensahkan resolusi untuk
menghapus polio sebelum tahun 2000. Pada saat itu masih terdapat sekitar 350 ribu kasus
polio di seluruh dunia. Meskipun pada tahun 2000, polio belum terbasmi, tetapi jumlah
kasusnya telah berkurang hingga di bawah 500. Polio tidak ada lagi di Asia Timur,
Amerika Latin, Timur Tengah atau Eropa, tetapi masih terdapat di Nigeria, dan sejumlah
kecil di India dan Pakistan. India telah melakukan usaha pemberantasan polio yang cukup
sukses. Sedangkan di Nigeria, penyakit ini masih terus berjangkit karena pemerintah
yang berkuasa mencurigai vaksin polio yang diberikan dapat mengurangi fertilitas dan
menyebarkan HIV. Tahun 2004, pemerintah Nigeria meminta WHO untuk melakukan
vaksinasi lagi setelah penyakit polio kembali menyebar ke seluruh Nigeria dan 10 negara
tetangganya. Konflik internal dan perang saudara di Sudan dan Pantai Gading juga
mempersulit pemberian vaksin polio.
Meskipun banyak usaha telah dilakukan, pada tahun 2004 angka infeksi polio meningkat
menjadi 1.185 di 17 negara dari 784 di 15 negara pada tahun 2003. Sebagian penderita
berada di Asia dan 1.037 ada di Afrika. Nigeria memiliki 763 penderita, India 129, dan
Sudan 112.
Pada 5 Mei 2005, dilaporkan terjadi ledakan infeksi polio di Sukabumi akibat strain virus
yang menyebabkan wabah di Nigeria. Virus ini diperkirakan terbawa dari Nigeria ke
Arab dan sampai ke Indonesia melalui tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab atau
orang yang bepergian ke Arab untuk haji atau hal lainnya.
Gambar Virus Polio

Fogging

Dalam melaksanakan tugasnnya dalam pengawasan vektor penyakit, seksi PRL & KLW Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kls.III Lhokseumawe pada tanggal 01-02 Juni 2010 melakukan (Fogging) di Wilayah Pelabuhan umum Krueng Geukeuh guna mencegah timbulnya penyakit DBD di wilayah Pelabuhan dan sekitarnya.

Sabtu, 05 Juni 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip
nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam
rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia,
serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi
pembangunan nasional;
c. bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan
kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan
kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap
upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga
berarti investasi bagi pembangunan negara;
d. bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan
wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional
harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan
merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah
maupun masyarakat;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan,
tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat
sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-
Undang tentang Kesehatan yang baru;
f. bahwa . . .
- 2 -
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk
dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan
alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan
teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan
upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan
yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya
kesehatan.
4. Sediaan . . .
- 3 -
4. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,
dan kosmetika.
5. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin
dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang
digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,
menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat
orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,
dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh.
6. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk
biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan,
pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi,
untuk manusia.
9. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang
berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan
tersebut yang secara turun temurun telah digunakan
untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan
norma yang berlaku di masyarakat.
10. Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau
metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan
diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan
kesehatan manusia.
11. Upaya . . .
- 4 -
11. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu,
terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam
bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan,
pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh
pemerintah dan/atau masyarakat.
12. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang
lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi
kesehatan.
13. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan
pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang
ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan
penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau
pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat
terjaga seoptimal mungkin.
15. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan
bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat
berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna
untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin
sesuai dengan kemampuannya.
16. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan
dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu
pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara
empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan
diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat.
17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintah . . .
- 5 -
18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
19. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan
perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan,
penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender
dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan
sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan
ekonomis.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 4
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam
memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2) Setiap . . .
- 6 -
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh
pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan
terjangkau.
(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung
jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang
diperlukan bagi dirinya.
Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi
pencapaian derajat kesehatan.
Pasal 7
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan
edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung
jawab.
Pasal 8
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data
kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang
telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 9
(1) Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan,
mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan,
upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan
berwawasan kesehatan.
Pasal 10 . . .
- 7 -
Pasal 10
Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam
upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi,
maupun sosial.
Pasal 11
Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk
mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan
yang setinggi-tingginya.
Pasal 12
Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat
kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 13
(1) Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program
jaminan kesehatan sosial.
(2) Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 14
(1) Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur,
menyelenggarakan, membina, dan mengawasi
penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan
terjangkau oleh masyarakat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik.
Pasal 15 . . .
- 8 -
Pasal 15
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan,
tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi
masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya.
Pasal 16
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya
di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh
masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pasal 17
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses
terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan
untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pasal 18
Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan
mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya
kesehatan.
Pasal 19
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala
bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan
terjangkau.
Pasal 20
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan
kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial
nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
(2) Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V . . .
- 9 -
BAB V
SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN
Bagian Kesatu
Tenaga Kesehatan
Pasal 21
(1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu
tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu
tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan
Undang-Undang.
Pasal 22
(1) Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
(2) Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan.
(2) Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga
kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
(4) Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan
kepentingan yang bernilai materi.
(5) Ketentuan . . .
- 10 -
(5) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar
profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
organisasi profesi.
(3) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau
pelatihan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan
dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan
untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah daerah dapat mengadakan dan
mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan
kebutuhan daerahnya.
(3) Pengadaan . . .
- 11 -
(3) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan:
a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan
masyarakat;
b. jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
c. jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja
pelayanan kesehatan yang ada.
(4) Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan
hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga
kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan
pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya.
(2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya
berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib
melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan
penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada kompetensi dan kewenangan sesuai
dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
Pasal 29 . . .
- 12 -
Pasal 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian
dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus
diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Bagian Kedua
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 30
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis
pelayanannya terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah,
pemerintah daerah, dan swasta.
(4) Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang
berlaku.
(5) Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 31
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib:
a. memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian
dan pengembangan di bidang kesehatan; dan
b. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan
kepada pemerintah daerah atau Menteri.
Pasal 32 . . .
- 13 -
Pasal 32
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan,
baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan
pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien
dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan,
baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak
pasien dan/atau meminta uang muka.
Pasal 33
(1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan
kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi
manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan.
(2) Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan
kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi
manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan.
(2) Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang
mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki
kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis
fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin
beroperasi di daerahnya.
(2) Penentuan . . .
- 14 -
(2) Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah daerah dengan
mempertimbangkan:
a. luas wilayah;
b. kebutuhan kesehatan;
c. jumlah dan persebaran penduduk;
d. pola penyakit;
e. pemanfaatannya;
f. fungsi sosial; dan
g. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan
kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk fasilitas
pelayanan kesehatan asing.
(4) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina,
penelitian, dan asilum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Perbekalan Kesehatan
Pasal 36
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan
keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat
esensial.
(2) Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat,
Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk
pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang
berkhasiat obat.
Pasal 37 . . .
- 15 -
Pasal 37
(1) Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar
kebutuhan dasar masyarakat akan perbekalan
kesehatan terpenuhi.
(2) Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat
esensial dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan
dengan memperhatikan kemanfaatan, harga, dan faktor
yang berkaitan dengan pemerataan.
Pasal 38
(1) Pemerintah mendorong dan mengarahkan
pengembangan perbekalan kesehatan dengan
memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan terutama untuk obat dan vaksin baru serta
bahan alam yang berkhasiat obat.
(3) Pengembangan perbekalan kesehatan dilakukan dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, termasuk
sumber daya alam dan sosial budaya.
Pasal 39
Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1) Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara
esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat.
(2) Daftar dan jenis obat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap
2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan
dan teknologi.
(3) Pemerintah menjamin agar obat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tersedia secara merata dan terjangkau oleh
masyarakat.
(4) Dalam . . .
- 16 -
(4) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan
perbekalan kesehatan.
(5) Ketentuan mengenai keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengadakan
pengecualian terhadap ketentuan paten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur paten.
(6) Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang
termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus
dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga
penetapan harganya dikendalikan oleh Pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1) Pemerintah daerah berwenang merencanakan
kebutuhan perbekalan kesehatan sesuai dengan
kebutuhan daerahnya.
(2) Kewenangan merencanakan kebutuhan perbekalan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
memperhatikan pengaturan dan pembinaan standar
pelayanan yang berlaku secara nasional.
Bagian Keempat
Teknologi dan Produk Teknologi
Pasal 42
(1) Teknologi dan produk teknologi kesehatan diadakan,
diteliti, diedarkan, dikembangkan, dan dimanfaatkan
bagi kesehatan masyarakat.
( 2) Teknologi . . .
- 17 -
(2) Teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup segala metode dan alat yang
digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit,
mendeteksi adanya penyakit, meringankan penderitaan
akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil
komplikasi, dan memulihkan kesehatan setelah sakit.
(3) Ketentuan mengenai teknologi dan produk teknologi
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Pemerintah membentuk lembaga yang bertugas dan
berwenang melakukan penapisan, pengaturan,
pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan
teknologi dan produk teknologi.
(2) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Dalam mengembangkan teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan uji coba
teknologi atau produk teknologi terhadap manusia atau
hewan.
(2) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan jaminan tidak merugikan manusia yang
dijadikan uji coba.
(3) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh orang yang berwenang dan dengan persetujuan
orang yang dijadikan uji coba.
(4) Penelitian terhadap hewan harus dijamin untuk
melindungi kelestarian hewan tersebut serta mencegah
dampak buruk yang tidak langsung bagi kesehatan
manusia.
(5) Ketentuan . . .
- 18 -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji coba
terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
(1) Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi
dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan
membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
UPAYA KESEHATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 46
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang
terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan
perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Pasal 47
Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh,
dan berkesinambungan.
Pasal 48
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui
kegiatan:
a. pelayanan . . .
- 19 -
a. pelayanan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan tradisional;
c. peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
d. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
e. kesehatan reproduksi;
f. keluarga berencana;
g. kesehatan sekolah;
h. kesehatan olahraga;
i. pelayanan kesehatan pada bencana;
j. pelayanan darah;
k. kesehatan gigi dan mulut;
l. penanggulangan gangguan penglihatan dan
gangguan pendengaran;
m. kesehatan matra;
n. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan
alat kesehatan;
o. pengamanan makanan dan minuman;
p. pengamanan zat adiktif; dan/atau
q. bedah mayat.
(2) Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya
kesehatan.
Pasal 49
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya
kesehatan.
(2) Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan
fungsi sosial, nilai, dan norma agama, sosial budaya,
moral, dan etika profesi.
Pasal 50
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan.
(2) Upaya . . .
- 20 -
(2) Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan kesehatan
dasar masyarakat.
(3) Peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan pengkajian dan penelitian.
(4) Ketentuan mengenai peningkatan dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui kerja sama antar-Pemerintah dan antarlintas
sektor.
Pasal 51
(1) Upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi individu
atau masyarakat.
(2) Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada standar pelayanan minimal kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan
minimal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan
Paragraf Kesatu
Pemberian Pelayanan
Pasal 52
(1) Pelayanan kesehatan terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pasal 53 . . .
- 21 -
Pasal 53
(1) Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk
menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan
perseorangan dan keluarga.
(2) Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
(3) Pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan
pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding
kepentingan lainnya.
Pasal 54
(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan
secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata
dan nondiskriminatif.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Pasal 55
(1) Pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan
kesehatan.
(2) Standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf Kedua . . .
- 22 -
Paragraf Kedua
Perlindungan Pasien
Pasal 56
(1) Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian
atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan
kepadanya setelah menerima dan memahami informasi
mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
(2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara
cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c. gangguan mental berat.
(3) Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan
pribadinya yang telah dikemukakan kepada
penyelenggara pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan
pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal:
a. perintah undang-undang;
b. perintah pengadilan;
c. izin yang bersangkutan;
d. kepentingan masyarakat; atau
e. kepentingan orang tersebut.
Pasal 58 . . .
- 23 -
Pasal 58
(1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap
seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara
kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan
atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang
diterimanya.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan
kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pasal 59
(1) Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan
tradisional terbagi menjadi:
a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan
keterampilan; dan
b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan
ramuan.
(2) Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan
keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma
agama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis
pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60 . . .
- 24 -
Pasal 60
(1) Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan
tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus
mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.
(2) Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan
dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.
Pasal 61
(1) Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya
untuk mengembangkan, meningkatkan dan
menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan
keamanannya.
(2) Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan
kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan,
kepentingan, dan perlindungan masyarakat.
Bagian Keempat
Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit
Pasal 62
(1) Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya
yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan
melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi,
atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup
sehat.
(2) Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya
yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat untuk menghindari atau
mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat
penyakit.
(3) Pemerintah . . .
- 25 -
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dan
menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya
peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang upaya peningkatan
kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan
Pasal 63
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
diselenggarakan untuk mengembalikan status
kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit
dan/atau akibat cacat, atau menghilangkan cacat.
(2) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau
perawatan.
(3) Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat
dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu
keperawatan atau cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.
(4) Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan
berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengobatan dan/atau perawatan atau berdasarkan cara
lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 64
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat
dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan
tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah
plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
(2) Transplantasi . . .
- 26 -
(2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya
untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk
dikomersialkan.
(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan
dengan dalih apapun.
Pasal 65
(1) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya
dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di
fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari
seorang donor harus memperhatikan kesehatan
pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan
pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaringan
tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari
hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti
keamanan dan kemanfaatannya.
Pasal 67
(1) Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian
organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan
dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 68 . . .
- 27 -
Pasal 68
(1) Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehatan ke
dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan
kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau alat
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 69
(1) Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu.
(2) Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertentangan
dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak
ditujukan untuk mengubah identitas.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plastik
dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 70
(1) Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk
tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan
reproduksi.
(2) Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh berasal dari sel punca embrionik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punca
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam . . .
- 28 -
Bagian Keenam
Kesehatan Reproduksi
Pasal 71
(1) Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara
fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata
bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan
dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada lakilaki
dan perempuan.
(2) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesudah
melahirkan;
b. pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan
kesehatan seksual; dan
c. kesehatan sistem reproduksi.
(3) Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pasal 72
Setiap orang berhak:
a. menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual
yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau
kekerasan dengan pasangan yang sah.
b. menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari
diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang
menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan
martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c. menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin
bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan
dengan norma agama.
d. memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai
kesehatan reproduksi yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 73 . . .
- 29 -
Pasal 73
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana informasi dan
sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu,
dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana.
Pasal 74
(1) Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat
promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif,
termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara
aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek
yang khas, khususnya reproduksi perempuan.
(2) Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia
dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu
dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik
berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak
dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut
hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat
menyebabkan trauma psikologis bagi korban
perkosaan.
(3) Tindakan . . .
- 30 -
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau
penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling
pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang
kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan
medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat
dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari
hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan
medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan
kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh
menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari
aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan
ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak
bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh . . .
- 31 -
Bagian Ketujuh
Keluarga Berencana
Pasal 78
(1) Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana
dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi
pasangan usia subur untuk membentuk generasi
penerus yang sehat dan cerdas.
(2) Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin
ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat
dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang
aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Bagian Kedelapan
Kesehatan Sekolah
Pasal 79
(1) Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan
kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan
hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar,
tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggitingginya
menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas.
(2) Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan melalui sekolah formal dan informal
atau melalui lembaga pendidikan lain.
(3) Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan . . .
- 32 -
Bagian Kesembilan
Kesehatan Olahraga
Pasal 80
(1) Upaya kesehatan olahraga ditujukan untuk
meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani
masyarakat.
(2) Peningkatan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan upaya dasar dalam meningkatkan prestasi
belajar, kerja, dan olahraga.
(3) Upaya kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui aktifitas fisik, latihan fisik,
dan/atau olahraga.
Pasal 81
(1) Upaya kesehatan olahraga lebih mengutamakan
pendekatan preventif dan promotif, tanpa mengabaikan
pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
(2) Penyelenggaraan upaya kesehatan olahraga
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat.
Bagian Kesepuluh
Pelayanan Kesehatan Pada Bencana
Pasal 82
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya,
fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap
darurat dan pascabencana.
(3) Pelayanan . . .
- 33 -
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang
bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah
kecacatan lebih lanjut.
(4) Pemerintah menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD), atau bantuan masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan
pada bencana harus ditujukan untuk penyelamatan
nyawa, pencegahan kecacatan lebih lanjut, dan
kepentingan terbaik bagi pasien.
(2) Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi setiap
orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pelayanan
kesehatan pada bencana diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 85
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan,
baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan
pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan
nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan
pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien
dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Bagian Kesebelas . . .
- 34 -
Bagian Kesebelas
Pelayanan Darah
Pasal 86
(1) Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan
yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar
dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan
komersial.
(2) Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi
kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan
kesehatan pendonor.
(3) Darah yang diperoleh dari pendonor darah sukarela
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum digunakan
untuk pelayanan darah harus dilakukan pemeriksaan
laboratorium guna mencegah penularan penyakit.
Pasal 87
(1) Penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah
dilakukan oleh Unit Transfusi Darah.
(2) Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau organisasi sosial yang
tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan.
Pasal 88
(1) Pelayanan transfusi darah meliputi perencanaan,
pengerahan pendonor darah, penyediaan,
pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian
darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan.
(2) Pelaksanaan pelayanan transfusi darah dilakukan
dengan menjaga keselamatan dan kesehatan penerima
darah dan tenaga kesehatan dari penularan penyakit
melalui transfusi darah.
Pasal 89 . . .
- 35 -
Pasal 89
Menteri mengatur standar dan persyaratan pengelolaan darah
untuk pelayanan transfusi darah.
Pasal 90
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan
pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Pemerintah menjamin pembiayaan dalam
penyelenggaraan pelayanan darah.
(3) Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Pasal 91
(1) Komponen darah dapat digunakan untuk tujuan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
melalui proses pengolahan dan produksi.
(2) Hasil proses pengolahan dan produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Pemerintah.
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan darah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Belas
Kesehatan Gigi dan Mulut
Pasal 93
(1) Pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi,
pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan
pemulihan kesehatan gigi oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat yang dilakukan secara
terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan.
(2) Kesehatan . . .
- 36 -
(2) Kesehatan gigi dan mulut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi
perseorangan, pelayanan kesehatan gigi masyarakat,
usaha kesehatan gigi sekolah.
Pasal 94
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin
ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat
kesehatan gigi dan mulut dalam rangka memberikan
pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan
terjangkau oleh masyarakat.
Bagian Ketiga Belas
Penanggulangan Gangguan Penglihatan
dan Gangguan Pendengaran
Pasal 95
(1) Penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan
pendengaran merupakan semua kegiatan yang dilakukan
meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif yang ditujukan untuk meningkatkan derajat
kesehatan indera penglihatan, dan pendengaran
masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan gangguan
penglihatan dan pendengaran diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Keempat Belas . . .
- 37 -
Bagian Keempat Belas
Kesehatan Matra
Pasal 97
(1) Kesehatan matra sebagai bentuk khusus upaya
kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan
matra yang serba berubah maupun di lingkungan darat,
laut, dan udara.
(2) Kesehatan matra meliputi kesehatan lapangan,
kesehatan kelautan dan bawah air, serta kesehatan
kedirgantaraan.
(3) Penyelenggaraan kesehatan matra harus dilaksanakan
sesuai dengan standar dan persyaratan.
(4) Ketentuan mengenai kesehatan matra sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima Belas
Pengamanan dan Penggunaan
Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Pasal 98
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman,
berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau.
(2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan
kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan,
mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan
bahan yang berkhasiat obat.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan,
pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan
alat kesehatan harus memenuhi standar mutu
pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Pemerintah . . .
- 38 -
(4) Pemerintah berkewajiban membina, mengatur,
mengendalikan, dan mengawasi pengadaan,
penyimpanan, promosi, dan pengedaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 99
(1) Sumber sediaan farmasi yang berasal dari alam semesta
dan sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan
dalam pencegahan, pengobatan, dan/atau perawatan,
serta pemeliharaan kesehatan tetap harus dijaga
kelestariannya.
(2) Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya
untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan,
mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan
sediaan farmasi yang dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamanannya.
(3) Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan
sediaan farmasi.
Pasal 100
(1) Sumber obat tradisional yang sudah terbukti berkhasiat
dan aman digunakan dalam pencegahan, pengobatan,
perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan tetap
dijaga kelestariannya.
(2) Pemerintah menjamin pengembangan dan pemeliharaan
bahan baku obat tradisional .
Pasal 101
(1) Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya
untuk mengolah, memproduksi, mengedarkan,
mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan obat
tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat
dan keamanannya.
(2) Ketentuan . . .
- 39 -
(2) Ketentuan mengenai mengolah, memproduksi,
mengedarkan, mengembangkan, meningkatkan, dan
menggunakan obat tradisional diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 102
(1) Penggunaan sediaan farmasi yang berupa narkotika dan
psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep
dokter atau dokter gigi dan dilarang untuk
disalahgunakan.
(2) Ketentuan mengenai narkotika dan psikotropika
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 103
(1) Setiap orang yang memproduksi, menyimpan,
mengedarkan, dan menggunakan narkotika dan
psikotropika wajib memenuhi standar dan/atau
persyaratan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai produksi, penyimpanan, peredaran,
serta penggunaan narkotika dan psikotropika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 104
(1) Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari
bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan
farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi
persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau
khasiat/kemanfaatan.
(2) Penggunaan obat dan obat tradisional harus dilakukan
secara rasional.
Pasal 105 . . .
- 40 -
Pasal 105
(1) Sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku obat
harus memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku
standar lainnya.
(2) Sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan
kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar
dan/atau persyaratan yang ditentukan.
Pasal 106
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat
diedarkan setelah mendapat izin edar.
(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat
kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan
kelengkapan serta tidak menyesatkan.
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan
memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan
farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin
edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi
persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau
kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan sediaan farmasi
dan alat kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 108
(1) Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan
termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,
pelayanan informasi obat serta pengembangan obat,
bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan . . .
- 41 -
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Belas
Pengamanan Makanan dan Minuman
Pasal 109
Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi,
mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman
yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil
teknologi rekayasa genetik yang diedarkan harus menjamin
agar aman bagi manusia, hewan yang dimakan manusia, dan
lingkungan.
Pasal 110
Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi dan
mempromosikan produk makanan dan minuman dan/atau
yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil
olahan teknologi dilarang menggunakan kata-kata yang
mengecoh dan/atau yang disertai klaim yang tidak dapat
dibuktikan kebenarannya.
Pasal 111
(1) Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk
masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau
persyaratan kesehatan.
(2) Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah
mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib
diberi tanda atau label yang berisi:
a. Nama produk;
b. Daftar bahan yang digunakan;
c. Berat bersih atau isi bersih;
d. Nama . . .
- 42 -
d. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau
memasukan makanan dan minuman kedalam
wilayah Indonesia; dan
e. Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
(4) Pemberian tanda atau label sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan secara benar dan akurat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(6) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan
standar, persyaratan kesehatan, dan/atau
membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang untuk diedarkan, ditarik dari
peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 112
Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab mengatur dan
mengawasi produksi, pengolahan, pendistribusian makanan,
dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109,
Pasal 110, dan Pasal 111.
Bagian Ketujuh Belas
Pengamanan Zat Adiktif
Pasal 113
(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat
adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan
membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga,
masyarakat, dan lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat,
cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang
penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi
dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang
mengandung zat adiktif harus memenuhi standar
dan/atau persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 114 . . .
- 43 -
Pasal 114
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke
wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.
Pasal 115
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa
rokok di wilayahnya.
Pasal 116
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang
mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedelapan Belas
Bedah Mayat
Pasal 117
Seseorang dinyatakan mati apabila fungsi sistem jantungsirkulasi
dan sistem pernafasan terbukti telah berhenti secara
permanen, atau apabila kematian batang otak telah dapat
dibuktikan.
Pasal 118
(1) Mayat yang tidak dikenal harus dilakukan upaya
identifikasi.
(2) Pemerintah . . .
- 44 -
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab atas upaya identifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya identifikasi
mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 119
(1) Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan
pelayanan kesehatan dapat dilakukan bedah mayat
klinis di rumah sakit.
(2) Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk menegakkan diagnosis dan/atau
menyimpulkan penyebab kematian.
(3) Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas persetujuan tertulis pasien semasa
hidupnya atau persetujuan tertulis keluarga terdekat
pasien.
(4) Dalam hal pasien diduga meninggal akibat penyakit yang
membahayakan masyarakat dan bedah mayat klinis
mutlak diperlukan untuk menegakkan diagnosis
dan/atau penyebab kematiannya, tidak diperlukan
persetujuan.
Pasal 120
(1) Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu
kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat
anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi
pendidikan kedokteran.
(2) Bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang
tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh
keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut
semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
(3) Mayat . . .
- 45 -
(3) Mayat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah
diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya,
dan disimpan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sejak
kematiannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bedah mayat anatomis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 121
(1) Bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis hanya
dapat dilakukan oleh dokter sesuai dengan keahlian dan
kewenangannya.
(2) Dalam hal pada saat melakukan bedah mayat klinis dan
bedah mayat anatomis ditemukan adanya dugaan tindak
pidana, tenaga kesehatan wajib melaporkan kepada
penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 122
(1) Untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan
bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Bedah mayat forensik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh dokter ahli forensik, atau oleh
dokter lain apabila tidak ada dokter ahli forensik dan
perujukan ke tempat yang ada dokter ahli forensiknya
tidak dimungkinkan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
atas tersedianya pelayanan bedah mayat forensik di
wilayahnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bedah
mayat forensik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 123 . . .
- 46 -
Pasal 123
(1) Pada tubuh yang telah terbukti mati batang otak dapat
dilakukan tindakan pemanfaatan organ sebagai donor
untuk kepentingan transplantasi organ.
(2) Tindakan pemanfaatan organ donor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kematian
dan pemanfaatan organ donor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 124
Tindakan bedah mayat oleh tenaga kesehatan harus dilakukan
sesuai dengan norma agama, norma kesusilaan, dan etika
profesi.
Pasal 125
Biaya pemeriksaan kesehatan terhadap korban tindak pidana
dan/atau pemeriksaan mayat untuk kepentingan hukum
ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD.
BAB VII
KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK,
REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT
Bagian Kesatu
Kesehatan ibu, bayi, dan anak
Pasal 126
(1) Upaya kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga
kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi
yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka
kematian ibu.
(2) Upaya . . .
- 47 -
(2) Upaya kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif.
(3) Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas, alat
dan obat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan
ibu secara aman, bermutu, dan terjangkau.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan
ibu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 127
(1) Upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat
dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan
ketentuan:
a. hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri
yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri
dari mana ovum berasal;
b. dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu; dan
c. pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan kehamilan di luar cara
alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 128
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu
eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan,
kecuali atas indikasi medis.
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga,
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan
penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat
sarana umum.
Pasal 129 . . .
- 48 -
Pasal 129
(1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan
dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan
air susu ibu secara eksklusif.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 130
Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada
setiap bayi dan anak.
Pasal 131
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak harus
ditujukan untuk mempersiapkan generasi yang akan
datang yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk
menurunkan angka kematian bayi dan anak.
(2) Upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak
anak masih dalam kandungan, dilahirkan, setelah
dilahirkan, dan sampai berusia 18 (delapan belas) tahun.
(3) Upaya pemeliharaan kesehatan bayi dan anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama bagi
orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah, dan
pemerintah daerah.
Pasal 132
(1) Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh
secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak
tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
(2) Ketentuan mengenai anak yang dilahirkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai
dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah
terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui
imunisasi.
(4) Ketentuan . . .
- 49 -
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis imunisasi
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 133
(1) Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar
dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan
yang dapat mengganggu kesehatannya.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
berkewajiban untuk menjamin terselenggaranya
perlindungan bayi dan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan menyediakan pelayanan kesehatan
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 134
(1) Pemerintah berkewajiban menetapkan standar dan/atau
kriteria terhadap kesehatan bayi dan anak serta
menjamin pelaksanaannya dan memudahkan setiap
penyelenggaraan terhadap standar dan kriteria tersebut.
(2) Standar dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diselenggarakan sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai agama, dan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 135
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib
menyediakan tempat dan sarana lain yang diperlukan
untuk bermain anak yang memungkinkan anak tumbuh
dan berkembang secara optimal serta mampu
bersosialisasi secara sehat.
(2) Tempat bermain dan sarana lain yang diperlukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi
sarana perlindungan terhadap risiko kesehatan agar
tidak membahayakan kesehatan anak.
Bagian Kedua . . .
- 50 -
Bagian Kedua
Kesehatan Remaja
Pasal 136
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan remaja harus ditujukan
untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat
dan produktif, baik sosial maupun ekonomi.
(2) Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk reproduksi
remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan
kesehatan yang dapat menghambat kemampuan
menjalani kehidupan reproduksi secara sehat.
(3) Upaya pemeliharaan kesehatan remaja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 137
(1) Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat
memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai
kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan
bertanggung jawab.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah dalam
menjamin agar remaja memperoleh edukasi, informasi
dan layanan mengenai kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
pertimbangan moral nilai agama dan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kesehatan Lanjut Usia dan Penyandang Cacat
Pasal 138
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia harus
ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan
produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
(2) Pemerintah . . .
- 51 -
(2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut
usia untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif
secara sosial dan ekonomis.
Pasal 139
(1) Upaya pemeliharaan kesehatan penyandang cacat harus
ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan
produktif secara sosial, ekonomis, dan bermartabat.
(2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang
cacat untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif
secara sosial dan ekonomis.
Pasal 140
Upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia dan
penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138
dan Pasal 139 dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
BAB VIII
GIZI
Pasal 141
(1) Upaya perbaikan gizi masyarakat ditujukan untuk
peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat.
(2) Peningkatan mutu gizi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui :
a. perbaikan pola konsumsi makanan yang sesuai
dengan gizi seimbang;
b. perbaikan perilaku sadar gizi, aktivitas fisik, dan
kesehatan;
c. peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi yang
sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan
d. peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
(3) Pemerintah . . .
- 52 -
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
bersama-sama menjamin tersedianya bahan makanan
yang mempunyai nilai gizi yang tinggi secara merata dan
terjangkau.
(4) Pemerintah berkewajiban menjaga agar bahan makanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi standar
mutu gizi yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan.
(5) Penyediaan bahan makanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara lintas sektor dan
antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota.
Pasal 142
(1) Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus
kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut
usia dengan prioritas kepada kelompok rawan:
a. bayi dan balita;
b. remaja perempuan; dan
c. ibu hamil dan menyusui.
(2) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan standar
angka kecukupan gizi, standar pelayanan gizi, dan
standar tenaga gizi pada berbagai tingkat pelayanan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan
kecukupan gizi pada keluarga miskin dan dalam situasi
darurat.
(4) Pemerintah bertanggung jawab terhadap pendidikan dan
informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
melakukan upaya untuk mencapai status gizi yang baik.
Pasal 143
Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan
dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan
pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi.
BAB IX . . .
- 53 -
BAB IX
KESEHATAN JIWA
Pasal 144
(1) Upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk menjamin setiap
orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat,
bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang
dapat mengganggu kesehatan jiwa.
(2) Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas preventif, promotif, kuratif,
rehabilitatif pasien gangguan jiwa dan masalah
psikososial.
(3) Upaya kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab menciptakan kondisi kesehatan jiwa
yang setinggi-tingginya dan menjamin ketersediaan,
aksesibilitas, mutu dan pemerataan upaya kesehatan
jiwa sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2).
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk
mengembangkan upaya kesehatan jiwa berbasis
masyarakat sebagai bagian dari upaya kesehatan jiwa
keseluruhan, termasuk mempermudah akses
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa.
Pasal 145
Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin
upaya kesehatan jiwa secara preventif, promotif, kuratif, dan
rehabilitatif, termasuk menjamin upaya kesehatan jiwa di
tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (3).
Pasal 146 . . .
- 54 -
Pasal 146
(1) Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan edukasi
yang benar mengenai kesehatan jiwa.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
untuk menghindari pelanggaran hak asasi seseorang
yang dianggap mengalami gangguan kesehatan jiwa.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
menyediakan layanan informasi dan edukasi tentang
kesehatan jiwa.
Pasal 147
(1) Upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa
merupakan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat.
(2) Upaya penyembuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
berwenang dan di tempat yang tepat dengan tetap
menghormati hak asasi penderita.
(3) Untuk merawat penderita gangguan kesehatan jiwa,
digunakan fasilitas pelayanan kesehatan khusus yang
memenuhi syarat dan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 148
(1) Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama
sebagai warga negara.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan,
kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan
lain.
Pasal 149 . . .
- 55 -
Pasal 149
(1) Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang,
mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain,
dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan
umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di
fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib
melakukan pengobatan dan perawatan di fasilitas
pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa yang
terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan
dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu
ketertiban dan/atau keamanan umum.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
atas pemerataan penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan jiwa dengan melibatkan peran serta aktif
masyarakat.
(4) Tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk
pembiayaan pengobatan dan perawatan penderita
gangguan jiwa untuk masyarakat miskin.
Pasal 150
(1) Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan
penegakan hukum (visum et repertum psikiatricum)
hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran
jiwa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Penetapan status kecakapan hukum seseorang yang
diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa dilakukan
oleh tim dokter yang mempunyai keahlian dan
kompetensi sesuai dengan standar profesi.
Pasal 151
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X . . .
- 56 -
BAB X
PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR
Bagian Kesatu
Penyakit Menular
Pasal 152
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan,
pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular
serta akibat yang ditimbulkannya.
(2) Upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan
penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk melindungi masyarakat dari
tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit,
cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk
mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit
menular.
(3) Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan
penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif, kuratif,
dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.
(4) Pengendalian sumber penyakit menular sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap lingkungan
dan/atau orang dan sumber penularan lainnya.
(5) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan harus berbasis wilayah.
(6) Pelaksanaan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan melalui lintas sektor.
(7) Dalam melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan kerja sama
dengan negara lain.
(8) Upaya . . .
- 57 -
(8) Upaya pencegahan pengendalian, dan pemberantasan
penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 153
Pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang
aman, bermutu, efektif, terjangkau, dan merata bagi
masyarakat untuk upaya pengendalian penyakit menular
melalui imunisasi.
Pasal 154
(1) Pemerintah secara berkala menetapkan dan
mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang
berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu
yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat
menjadi sumber penularan.
(2) Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap
penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan kerja sama
dengan masyarakat dan negara lain.
(4) Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan
karantina, tempat karantina, dan lama karantina.
Pasal 155
(1) Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan
mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang
berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu
yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat
menjadi sumber penularan.
(2) Pemerintah daerah dapat melakukan surveilans
terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Dalam . . .
- 58 -
(3) Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemerintah daerah dapat melakukan kerja
sama dengan masyarakat.
(4) Pemerintah daerah menetapkan jenis penyakit yang
memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama
karantina.
(5) Pemerintah daerah dalam menetapkan dan
mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang
berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu
singkat dan pelaksanaan surveilans serta menetapkan
jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat
karantina, dan lama karantina berpedoman pada
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 156
(1) Dalam melaksanakan upaya pencegahan, pengendalian,
dan pemberantasan penyakit menular sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1), Pemerintah dapat
menyatakan wilayah dalam keadaan wabah, letusan,
atau kejadian luar biasa (KLB).
(2) Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau
kejadian luar biasa (KLB) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan berdasarkan hasil penelitian
yang diakui keakuratannya.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
melakukan upaya penanggulangan keadaan wabah,
letusan, atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau
kejadian luar biasa dan upaya penanggulangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 157 . . .
- 59 -
Pasal 157
(1) Pencegahan penularan penyakit menular wajib
dilakukan oleh masyarakat termasuk penderita penyakit
menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
(2) Dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit menular,
tenaga kesehatan yang berwenang dapat memeriksa
tempat-tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan
sumber penyakit lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyakit menular
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penyakit Tidak Menular
Pasal 158
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan
penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang
ditimbulkannya.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan
berperilaku sehat dan mencegah terjadinya penyakit
tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan.
(3) Upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan
penyakit tidak menular sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif bagi individu atau masyarakat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 159 . . .
- 60 -
Pasal 159
(1) Pengendalian penyakit tidak menular dilakukan dengan
pendekatan surveilan faktor risiko, registri penyakit, dan
surveilan kematian.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
memperoleh informasi yang esensial serta dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan dalam upaya
pengendalian penyakit tidak menular.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kerja sama lintas sektor dan dengan membentuk
jejaring, baik nasional maupun internasional.
Pasal 160
(1) Pemerintah, pemerintah daerah bersama masyarakat
bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi,
informasi, dan edukasi yang benar tentang faktor risiko
penyakit tidak menular yang mencakup seluruh fase
kehidupan.
(2) Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain meliputi diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik,
merokok, mengkonsumsi alkohol, dan perilaku berlalu
lintas yang tidak benar.
Pasal 161
(1) Manajemen pelayanan kesehatan penyakit tidak menular
meliputi keseluruhan spektrum pelayanan baik promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif.
(2) Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelola secara profesional sehingga pelayanan
kesehatan penyakit tidak menular tersedia, dapat
diterima, mudah dicapai, berkualitas dan terjangkau
oleh masyarakat.
(3) Manajemen pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dititikberatkan pada deteksi dini dan pengobatan
penyakit tidak menular.
BAB XI . . .
- 61 -
BAB XI
KESEHATAN LINGKUNGAN
Pasal 162
Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan
kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi,
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 163
(1) Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak
mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
(2) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja,
tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
(3) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan
kesehatan, antara lain:
a. limbah cair;
b. limbah padat;
c. limbah gas;
d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
e. binatang pembawa penyakit;
f. zat kimia yang berbahaya;
g. kebisingan yang melebihi ambang batas;
h. radiasi sinar pengion dan non pengion;
i. air yang tercemar;
j. udara yang tercemar; dan
k. makanan yang terkontaminasi.
(4) Ketentuan . . .
- 62 -
(4) Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan
lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KESEHATAN KERJA
Pasal 164
(1) Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi
pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan
kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh
pekerjaan.
(2) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pekerja di sektor formal dan informal.
(3) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang
berada di lingkungan tempat kerja.
(4) Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi kesehatan pada
lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut,
maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(6) Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
menjamin lingkungan kerja yang sehat serta
bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja.
(7) Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas
kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 165 . . .
- 63 -
Pasal 165
(1) Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk
upaya kesehatan melalui upaya pencegahan,
peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga
kerja.
(2) Pekerja wajib menciptakan dan menjaga kesehatan
tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan yang
berlaku di tempat kerja.
(3) Dalam penyeleksian pemilihan calon pegawai pada
perusahaan/instansi, hasil pemeriksaan kesehatan
secara fisik dan mental digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 166
(1) Majikan atau pengusaha wajib menjamin kesehatan
pekerja melalui upaya pencegahan, peningkatan,
pengobatan dan pemulihan serta wajib menanggung
seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerja.
(2) Majikan atau pengusaha menanggung biaya atas
gangguan kesehatan akibat kerja yang diderita oleh
pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan untuk
perlindungan pekerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2).
BAB XIII . . .
- 64 -
BAB XIII
PENGELOLAAN KESEHATAN
Pasal 167
(1) Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat
melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi
kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan,
pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan
masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang
kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara
terpadu dan saling mendukung guna menjamin
tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
(2) Pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang di
pusat dan daerah.
(3) Pengelolaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat dalam suatu sistem kesehatan nasional.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XIV
INFORMASI KESEHATAN
Pasal 168
(1) Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif
dan efisien diperlukan informasi kesehatan.
(2) Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui
lintas sektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 169 . . .
- 65 -
Pasal 169
Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat
untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam
upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB XV
PEMBIAYAAN KESEHATAN
Pasal 170
(1) Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan
pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan
jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan
termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna
untuk menjamin terselenggaranya pembangunan
kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat setinggi-tingginya.
(2) Unsur-unsur pembiayaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber pembiayaan,
alokasi, dan pemanfaatan.
(3) Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, swasta dan sumber
lain.
Pasal 171
(1) Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan
minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran
pendapatan dan belanja negara di luar gaji.
(2) Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi,
kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh
persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di
luar gaji.
(3) Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk
kepentingan pelayanan publik yang besarannya
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran
kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 172 . . .
- 66 -
Pasal 172
(1) Alokasi pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 171 ayat (3) ditujukan untuk pelayanan
kesehatan di bidang pelayanan publ ik, terutama
bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak
terlantar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alokasi
pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 173
(1) Alokasi pembiayaan kesehatan yang bersumber dari
swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (3)
dimobilisasi melalui sistem jaminan sosial nasional
dan/atau asuransi kesehatan komersial.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan sistem
jaminan sosial nasional dan/atau asuransi kesehatan
komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 174
(1) Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan
maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan
pembangunan kesehatan dalam rangka membantu
mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif.
BAB XVII . . .
- 67 -
BAB XVII
BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 175
Badan pertimbangan kesehatan merupakan badan
independen, yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang di
bidang kesehatan.
Pasal 176
(1) Badan pertimbangan kesehatan berkedudukan di Pusat
dan daerah.
(2) Badan pertimbangan kesehatan pusat dinamakan Badan
Pertimbangan Kesehatan Nasional selanjutnya disingkat
BPKN berkedudukan di ibukota Negara Republik
Indonesia.
(3) Badan pertimbangan kesehatan daerah selanjutnya
disingkat BPKD berkedudukan di provinsi dan
kabupaten/kota.
(4) Kedudukan BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) berada sampai pada tingkat
kecamatan.
Bagian Kedua
Peran, Tugas, dan Wewenang
Pasal 177
(1) BPKN dan BPKD berperan membantu pemerintah dan
masyarakat dalam bidang kesehatan sesuai dengan
lingkup tugas masing-masing.
(2) BPKN dan BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
a. menginventarisasi masalah melalui penelaahan
terhadap berbagai informasi dan data yang relevan
atau berpengaruh terhadap proses pembangunan
kesehatan;
b. memberikan . . .
- 68 -
b. memberikan masukan kepada pemerintah tentang
sasaran pembangunan kesehatan selama kurun
waktu 5 (lima) tahun;
c. menyusun strategi pencapaian dan prioritas
kegiatan pembangunan kesehatan;
d. memberikan masukan kepada pemerintah dalam
pengidentifikasi dan penggerakan sumber daya
untuk pembangunan kesehatan;
e. melakukan advokasi tentang alokasi dan
penggunaan dana dari semua sumber agar
pemanfaatannya efektif, efisien, dan sesuai dengan
strategi yang ditetapkan;
f. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
pembangunan kesehatan; dan
g. merumuskan dan mengusulkan tindakan korektif
yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan
pembangunan kesehatan yang menyimpang.
(3) BPKN dan BPKD berperan membantu pemerintah dan
masyarakat dalam bidang kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, susunan
organisasi dan pembiayaan BPKN dan BPKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.
BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 178
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan
terhadap masyarakat dan terhadap setiap penyelenggara
kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya kesehatan di
bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
Pasal 179 . . .
- 69 -
Pasal 179
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178
diarahkan untuk:
a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam
memperoleh akses atas sumber daya di bidang
kesehatan;
b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan
upaya kesehatan;
c. memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas
kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan;
d. memenuhi kebutuhan masyarakat untuk
mendapatkan perbekalan kesehatan, termasuk
sediaan farmasi dan alat kesehatan serta makanan
dan minuman;
e. memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan
standar dan persyaratan;
f. melindungi masyarakat terhadap segala
kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi
kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan
masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga kesehatan;
c. pembiayaan.
Pasal 180
Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dan pemerintah daerah,
dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan
yang telah berjasa dalam setiap kegiatan mewujudkan tujuan
kesehatan.
Pasal 181
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua . . .
- 70 -
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 182
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap masyarakat
dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan
dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya
kesehatan.
(2) Menteri dalam melakukan pengawasan dapat
memberikan izin terhadap setiap penyelengaraan upaya
kesehatan.
(3) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
mendelegasikan kepada lembaga pemerintah non
kementerian, kepala dinas di provinsi, dan
kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di
bidang kesehatan.
(4) Menteri dalam melaksanakan pengawasan
mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 183
Menteri atau kepala dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat
tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan
pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan
dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya
kesehatan.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 183, tenaga pengawas mempunyai fungsi:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam
kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan
upaya kesehatan;
b. memeriksa perizinan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan
dan fasilitas kesehatan.
Pasal 185 . . .
- 71 -
Pasal 185
Setiap orang yang bertanggung jawab atas tempat
dilakukannya pemeriksaan oleh tenaga pengawas mempunyai
hak untuk menolak pemeriksaan apabila tenaga pengawas
yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan tanda pengenal
dan surat perintah pemeriksaan.
Pasal 186
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau
patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang kesehatan,
tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 187
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 188
(1) Menteri dapat mengambil tindakan administratif
terhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan
kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada lembaga pemerintah
nonkementerian, kepala dinas provinsi, atau
kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di
bidang kesehatan.
(3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. pencabutan izin sementara atau izin tetap.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
tindakan administratif sebagaimana dimaksud pasal ini
diatur oleh Menteri.
BAB XIX . . .
- 72 -
BAB XIX
PENYIDIKAN
Pasal 189
(1) Selain penyidik polisi negara Republik Indonesia, kepada
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
kesehatan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan
serta keterangan tentang tindak pidana di bidang
kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang kesehatan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
atau badan hukum sehubungan dengan tindak
pidana di bidang kesehatan;
d. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau
dokumen lain tentang tindak pidana di bidang
kesehatan;
e. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau
barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang
kesehatan;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan;
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti yang membuktikan adanya tindak
pidana di bidang kesehatan.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XX . . .
- 73 -
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 190
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga
kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada
fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak
memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang
dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau
kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 191
Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan
kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga
mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau
kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 192
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ
atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 193 . . .
- 74 -
Pasal 193
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastik
dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 195
Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah
dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 198 . . .
- 75 -
Pasal 198
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan
untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 199
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan
peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan
tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
Pasal 200
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program
pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah)
Pasal 201
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196,
Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200
dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan
denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat
dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda
dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1),
Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198,
Pasal 199, dan Pasal 200.
(2) Selain . . .
- 76 -
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 202
Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
tanggal pengundangan Undang-Undang ini.
Pasal 203
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 204
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 205
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 77 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 200913
Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 200913 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 144144
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG
KESEHATAN
I. UMUM
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita
bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa
Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi serta keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya
pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian
pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya
pembangunan kesehatan.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan
prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang
sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia,
peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan
nasional.
Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya pada
mulanya berupa upaya penyembuhan penyakit, kemudian secara berangsurangsur
berkembang ke arah keterpaduan upaya kesehatan untuk seluruh
masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang
mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bersifat
menyeluruh terpadu dan berkesinambungan. Perkembangan ini tertuang ke
dalam . . .
- 2 -
dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) pada tahun 1982 yang selanjutnya
disebutkan kedalam GBHN 1983 dan GBHN 1988 sebagai tatanan untuk
melaksanakan pembangunan kesehatan.
Selain itu, perkembangan teknologi kesehatan yang berjalan seiring dengan
munculnya fenomena globalisasi telah menyebabkan banyaknya perubahan
yang sifat dan eksistensinya sangat berbeda jauh dari teks yang tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Pesatnya
kemajuan teknologi kesehatan dan teknologi informasi dalam era global ini
ternyata belum terakomodatif secara baik oleh Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Perencanaan dan pembiayaan pembangunan kesehatan yang tidak sejiwa
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, yaitu menitikberatkan pada
pengobatan (kuratif), menyebabkan pola pikir yang berkembang di
masyarakat adalah bagaimana cara mengobati bila terkena penyakit. Hal itu
tentu akan membutuhkan dana yang lebih besar bila dibandingkan dengan
upaya pencegahan. Konsekuensinya, masyarakat akan selalu memandang
persoalan pembiayaan kesehatan sebagai sesuatu yang bersifat
konsumtif/pemborosan.
Selain itu, sudut pandang para pengambil kebijakan juga masih belum
menganggap kesehatan sebagai suatu kebutuhan utama dan investasi
berharga di dalam menjalankan pembangunan sehingga alokasi dana
kesehatan hingga kini masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan
negara lain.
Untuk itu, sudah saatnya kita melihat persoalan kesehatan sebagai suatu
faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada
sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni
paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif
tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif.
Dalam rangka implementasi paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah
undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang
berwawasan sakit.
Pada sisi lain, perkembangan ketatanegaraan bergeser dari sentralisasi
menuju desentralisasi yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008
tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang . . .
- 3 -
Undang-Undang tersebut memuat ketentuan yang menyatakan bahwa
bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing
yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola dan
menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembagian urusan antara
pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan perlu disesuaikan dengan semangat otonomi daerah.
Oleh karena itu, perlu dibentuk kebijakan umum kesehatan yang dapat
dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus dapat menjawab tantangan
era globalisasi dan dengan semakin kompleksnya permasalahan kesehatan
dalam suatu Undang-Undang Kesehatan yang baru untuk menggantikan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pembangunan kesehatan harus memperhatikan berbagai asas yang
memberikan arah pembangunan kesehatan dan dilaksanakan melalui
upaya kesehatan sebagai berikut:
(5) asas perikemanusiaan yang berarti bahwa pembangunan kesehatan
harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada
Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan
agama dan bangsa.
(6) asas keseimbangan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus
dilaksanakan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara
fisik dan mental, serta antara material dan sipiritual.
(7) asas manfaat berarti bahwa pembangunan kesehatan harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanausiaan dan
perikehidupan yang sehat bagi setiap warga negara.
d. asas . . .
- 4 -
(8) asas pelindungan berarti bahwa pembangunan kesehatan harus
dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada
pemberi dan penerima pelayanan kesehatan.
(9) asas penghormatan terhadap hak dan kewajiban berarti bahwa
pembangunan kesehatan dengan menghormati hak dan kewajiban
masyarakat sebagai bentuk kesamaan kedudukan hukum.
(10) asas keadilan berarti bahwa penyelenggaraan kesehatan harus
dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua
lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
(11) asas gender dan nondiskriminatif berarti bahwa pembangunan
kesehatan tidak membedakan perlakuan terhadap perempuan dan
laki-laki.
(12) asas norma agama berarti pembangunan kesehatan harus
memperhatikan dan menghormati serta tidak membedakan agama
yang dianut masyarakat.
Pasal 3
Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat adalah upaya untuk
meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya.
Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya mungkin dapat dicapai pada
suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang
nyata dari setiap orang atau masyarakat.
Upaya kesehatan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus
menerus agar masyarakat yang sehat sebagai investasi dalam
pembangunan dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Pasal 4
Hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk
memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan
agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 . . .
- 5 -
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Agar upaya kesehatan berhasil guna dan berdaya guna, Pemerintah
perlu merencanakan, mengatur, membina dan mengawasi
penyelenggaraan upaya kesehatan ataupun sumber dayanya secara
serasi dan seimbang dengan melibatkan peran serta aktif
masyarakat
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15 . . .
- 6 -
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk dapat terselenggaranya pelayanan kesehatan yang merata kepada
masyarakat, diperlukan ketersediaan tenaga kesehatan yang merata
dalam arti pendayagunaan dan penyebarannya harus merata ke seluruh
wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat
dalam memperoleh layanan kesehatan.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
perlu digerakkan dan diarahkan agar dapat berdaya guna dan berhasil
guna.
Pasal 19
Untuk melaksanakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh
masyarakat diperlukan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di
seluruh wilayah sampai daerah terpencil yang mudah dijangkau oleh
seluruh masyarakat.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Pada prinsipnya perencanaan, pengadaan, pendayagunaan,
pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan ditujukan
kepada seluruh tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan upaya
kesehatan. Tenaga kesehatan dapat dikelompokkan sesuai dengan
keahlian dan kualifikasi yang dimiliki, antara lain meliputi tenaga
medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan
masyarakat dan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik,
tenaga keteknisian medis, dan tenaga kesehatan lainnya.
Ayat (2) . . .
- 7 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengaturan tenaga kesehatan di dalam undang-undang adalah
tenaga kesehatan di luar tenaga medis.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Kewenangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah kewenangan
yang diberikan berdasarkan pendidikannya setelah melalui proses
registrasi dan pemberian izin dari pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Selama memberikan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan harus
mengutamakan indikasi medik dan tidak diskriminatif, demi
kepentingan terbaik dari pasien dan sesuai dengan indikasi medis.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 8 -
Ayat (2)
Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah dimaksudkan
agar memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur
sendiri pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan yang
diperlukan sesuai kebutuhan daerahnya dengan tetap mengacu
pada peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan dimaksudkan agar tenaga kesehatan yang
bersangkutan dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baru.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Mediasi dilakukan bila timbul sengketa antara tenaga kesehatan
pemberi pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai penerima
pelayanan kesehatan. Mediasi dilakukan bertujuan untuk
menyelesaikan sengketa di luar pengadilan oleh mediator yang
disepakati oleh para pihak.
Pasal 30 . . .
- 9 -
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat pertama
adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan
kesehatan dasar.
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan
kesehatan spesialistik.
Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan
kesehatan sub spesialistik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 10 -
Ayat (2)
Bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalani proses belajar
diberikan izin secara kolektif sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6) . . .
- 11 -
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “obat generik” adalah obat generik dengan
menggunakan nama Internasional Non Propertery Name (INN).
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
kesehatan ditujukan untuk menghasilkan informasi kesehatan,
teknologi, produk teknologi, dan teknologi informasi (TI) kesehatan
untuk mendukung pembangunan kesehatan. Pengembangan
teknologi, produk teknologi, teknologi informasi (TI) dan Informasi
Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hak kekayaan
intelektual (HKI). Untuk penelitian penyakit infeksi yang muncul
baru atau berulang (new emerging atau re emerging diseases) yang
dapat menyebabkan kepedulian kesehatan dan kedaruratan
kesehatan masyarakat (public health emergency of international
concern/PHEIC) harus dipertimbangkan kemanfaatan (benefit
sharing) dan penelusuran ulang asal muasalnya (tracking system)
demi untuk kepentingan nasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “teknologi kesehatan” dalam ketentuan ini
adalah cara, metode, proses, atau produk yang dihasilkan dari
penerapan dan pemanfaatan disiplin ilmu pengetahuan di bidang
kesehatan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan,
kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43 . . .
- 12 -
Pasal 43
Ayat (1)
Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas unsur
perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, badan
usaha, dan lembaga penunjang. Lembaga penelitian dan
pengembangan kesehatan berfungsi menumbuhkan kemampuan
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan uji coba adalah bagian dari kegiatan
penelitian dan pengembangan. Penelitian adalah kegiatan yang
dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis
untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan
dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau
ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi serta menarik simpulan ilmiah bagi
keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan
yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,
manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah
ada atau menghasilkan teknologi baru.
Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali,
disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan
menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi
ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif
untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala
kemasyarakatan tertentu.
Ayat (2)
Semua uji coba yang menggunakan manusia sebagai subjek uji
coba wajib didasarkan pada tiga prinsip etik umum, yaitu
menghormati harkat martabat manusia (respect for persons) yang
bertujuan menghormati otonomi dan melindungi manusia yang
otonominya terganggu/kurang, berbuat baik (beneficence) dan tidak
merugikan (nonmaleficence) dan keadilan (justice).
Ayat (3) . . .
- 13 -
Ayat (3)
Uji coba pada manusia harus dilakukan dengan memperhatikan
kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan. Penelitian dan
pengembangan yang menggunakan manusia sebagai subjek harus
mendapat informed consent. Sebelum meminta persetujuan subyek
penelitian, peneliti harus memberikan informasi mengenai tujuan
penelitian dan pengembangan kesehatan serta penggunaan
hasilnya, jaminan kerahasiaan tentang identitas dan data pribadi,
metode yang digunakan, risiko yang mungkin timbul dan hal lain
yang perlu diketahui oleh yang bersangkutan dalam rangka
penelitian dan pengembangan kesehatan.
Ayat (4)
Hewan percobaan harus dipilih dengan mengutamakan
hewan dengan sensitivitas neurofisiologik yang paling
rendah (nonsentient organism) dan hewan yang paling rendah pada
skala evolusi. Keberhati-hatian (caution) yang wajar harus
diterapkan pada penelitian yang dapat mempengaruhi lingkungan
dan kesehatan hewan yang digunakan dalam penelitian harus
dihormati.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat ini ditujukan bagi
pengembangan teknologi dan/atau produk teknologi yang
bertujuan untuk penyalahgunaan sebagai senjata dan/atau bahan
senjata biologi, yang menimbulkan bahaya bagi keselamatan
manusia, kelestarian fungsi lingkungan, kerukunan
bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan merugikan negara, serta
membahayakan ketahanan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46 . . .
- 14 -
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58 . . .
- 15 -
Pasal 58
Ayat (1)
Yang termasuk “kerugian” akibat pelayanan kesehatan termasuk
didalamnya adalah pembocoran rahasia kedokteran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penggunaan alat dan teknologi” dalam
ketentuan ini adalah yang tidak bertentangan dengan tindakan
pengobatan tradisional yang dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65 . . .
- 16 -
Pasal 65
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fasilitas pelayanan kesehatan tertentu”
dalam ketentuan ini adalah fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri
yang telah memenuhi persyaratan antara lain peralatan,
ketenagaan dan penunjang lainnya untuk dapat melaksanakan
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh dilakukan dalam
rangka penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan,
pelayanan kesehatan, pendidikan serta kepentingan lainnya.
Kepentingan lainnya adalah surveilans, investigasi Kejadian Luar
Biasa (KLB), baku mutu keselamatan dan keamanan laboratorium
kesehatan sebagai penentu diagnosis penyakit infeksi, upaya
koleksi mikroorganisme, koleksi materi, dan data genetik dari
pasien dan agen penyebab penyakit. Pengiriman ke luar negeri
hanya dapat dilakukan apabila cara mencapai maksud dan tujuan
pemeriksaan tidak mampu dilaksanakan oleh tenaga kesehatan
maupun fasilitas pelayanan kesehatan atau lembaga penelitian dan
pengembangan dalam negeri, maupun untuk kepentingan kendali
mutu dalam rangka pemutakhiran akurasi kemampuan standar
diagnostik dan terapi oleh kelembagaan dimaksud. Pengiriman
spesimen atau bagian organ tubuh dimaksud harus dilegkapi
dengan Perjanjian Alih Material dan dokumen pendukung yang
relevan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 68 . . .
- 17 -
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sel punca” dalam ketentuan ini adalah sel
dalam tubuh manusia dengan kemampuan istimewa yakni mampu
memperbaharui atau meregenerasi dirinya dan mampu
berdiferensiasi menjadi sel lain yang spesifik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 18 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “konselor” dalam ketentuan ini adalah
setiap orang yang telah memiliki sertifikat sebagai konselor melalui
pendidikan dan pelatihan. Yang dapat menjadi konselor adalah
dokter, psikolog, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan setiap orang
yang mempunyai minat dan memiliki keterampilan untuk itu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Yang dimaksud dengan praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak
aman, dan tidak bertanggung jawab adalah aborsi yang dilakukan
dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang
bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak
profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang
berlaku, diskriminatif, atau lebih mengutamakan imbalan materi
dari pada indikasi medis.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82 . . .
- 19 -
Pasal 82
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bencana” dalam ketentuan ini adalah
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam
maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan
dampak psikologis.
Pemerintah harus memfasilitasi tersedianya sumber daya dan
pelaksanaan pelayanan kesehatan pada prabencana, saat bencana
dan pascabencana.
Ayat (2)
Yang dimaksud “tanggap darurat bencana” dalam ketentuan ini
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada
saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang
ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi
korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan,
pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana
dan sarana.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90 . . .
- 20 -
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Guna menjamin ketersediaan darah untuk pelayanan kesehatan,
jaminan pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi
kepada unit transfusi darah (UTD) yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD) dan bantuan lainnya.
Ayat (3)
Darah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Pemurah kepada setiap
insan tidaklah sepantasnya dijadikan objek jual beli untuk mencari
keuntungan, biarpun dengan dalih untuk menyambung hidup.
Pasal 91
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “proses pengolahan” dalam ketentuan ini
adalah pemisahan komponen darah menjadi plasma dan sel darah
merah, sel darah putih dan sel pembeku darah yang dilakukan oleh
UTD dan biaya pengolahan tersebut ditanggung oleh negara.
Yang dimaksud dengan “proses produksi” dalam ketentuan ini
adalah proses fraksionasi dimana dilakukan penguraian protein
plasma menjadi antara lain albumin, globulin, faktor VIII dan
faktor IX dilakukan oleh industri yang harganya dikendalikan oleh
Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dikendalikan” dalam ketentuan ini
termasuk harga hasil produksi yang bersumber dari pengolahan
darah transfusi.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Ayat (1)
Lingkup masalah dari kesehatan gigi dan mulut ditinjau dari fase
tumbuh kembang:
a. Fase . . .
- 21 -
a. Fase janin;
b. Ibu Hamil;
c. Anak-anak;
d. Remaja;
e. Dewasa; dan
f. Lanjut Usia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Ayat (1)
Pemerintah menggerakan pemberdayaan masyarakat untuk donor
kornea dan operasi katarak dalam rangka mencegah kebutaan dan
pendengaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kesehatan matra” dalam ketentuan ini
adalah kondisi dengan lingkungan berubah secara bermakna yang
dapat menimbulkan masalah kesehatan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kesehatan lapangan” dalam ketentuan ini
adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan
didarat yang temporer dan serba berubah. Adapun sasaran pokok
adalah melakukan dukungan kesehatan operasional dan
pembinaan terhadap setiap orang yang secara langsung maupun
tidak langsung terlibat dalam kegiatan dilapangan.
Yang . . .
- 22 -
Yang dimaksud dengan “kesehatan kelautan dan bawah air” dalam
ketentuan ini adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan
pekerjaan di laut dan yang berhubungan dengan keadaan
lingkungan yang bertekanan tinggi (hiperbarik) dengan sasaran
pokok melakukan dukungan kesehatan operasional dan pembinaan
kesehatan setiap orang yang secara langsung maupun tidak
langsung terlibat dalam pengoperasian peralatan laut dan dibawah
air.
Yang dimaksud dengan “kesehatan kedirgantaraan” dalam
ketentuan ini adalah kesehatan matra udara yang mencakup ruang
lingkup kesehatan penerbangan dan kesehatan ruang angkasa
dengan keadaan lingkungan yang bertekanan rendah (hipobarik)
dengan mempunyai sasaran pokok melakukan dukungan
kesehatan operasional dan pembinaan kesehatan terhadap setiap
orang secara langsung atau tidak langsung.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104 . . .
- 23 -
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “buku standar lainnya” dalam ketentuan ini
adalah kalau tidak ada dalam farmakope Indonesia, dapat
menggunakan US farmakope, British farmakope, international
farmakope.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tenaga kesehatan” dalam ketentuan ini
adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan
kewenangannya. Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga
kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara
terbatas, misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan,
dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112 . . .
- 24 -
Pasal 112
Dalam pengaturan termasuk diatur penggunaan bahan tambahan
makanan dan minuman yang boleh digunakan dalam produksi dan
pengolahan makanan dan minuman.
Pasal 113
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan standar diarahkan agar zat adiktif yang dikandung oleh
bahan tersebut dapat ditekan untuk mencegah beredarnya bahan
palsu. Penetapan persyaratan penggunaan bahan yang
mengandung zat adiktif ditujukan untuk menekan dan mencegah
penggunaan yang mengganggu atau merugikan kesehatan.
Pasal 114
Yang dimaksud dengan “peringatan kesehatan” dalam ketentuan ini
adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar
atau bentuk lainnya.
Pasal 115
Ayat (1)
Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat
menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Ayat (2)
Pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan tanpa rokok harus
mempertimbangkan seluruh aspek secara holistik.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118 . . .
- 25 -
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu ekslusif” dalam
ketentuan ini adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan,
dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan
memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai
tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi.
Yang . . .
- 26 -
Yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentuan ini
adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan
memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang
ditetapkan oleh tenaga medis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 129
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kebijakan” dalam ketentuan ini berupa
pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136 . . .
- 27 -
Pasal 136
Ayat (1)
Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak atas informasi dan
edukasi serta layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi
remaja dengan memperhatikan masalah dan kebutuhan agar
terbebas dari berbagai gangguan kesehatan dan penyakit yang
dapat menghambat pengembangan potensi anak.
Setiap anak usia sekolah dan remaja berhak mendapatkan
pendidikan kesehatan melalui sekolah dan madrasah dan maupun
luar sekolah untuk meningkatkan kemampuan hidup anak dalam
lingkungan hidup yang sehat sehingga dapat belajar, tumbuh dan
berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya
manusia yang berkualitas.
Upaya pembinaan usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus ditujukan untuk menyiapkan anak menjadi
orang dewasa yang sehat, cerdas dan produktif baik sosial maupun
ekonomi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 28 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “gizi seimbang” dalam ketentuan ini adalah
asupan gizi sesuai kebutuhan seseorang untuk mencegah resiko
gizi lebih dan gizi kurang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152 . . .
- 29 -
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Ayat (1)
Perilaku hidup bersih dan sehat bagi penderita penyakit menular
dilakukan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat
memudahkan penularan penyakit pada orang lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162 . . .
- 30 -
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10% (sepuluh
persen) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah
yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara
bertahap.
Ayat (3) . . .
- 31 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kepentingan pelayanan publik” dalam
ketentuan ini adalah pelayanan kesehatan baik pelayanan
preventif, pelayanan promotif, pelayanan kuratif, dan pelayanan
rehabilitatif yang dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan
derajat kesehatannya. Biaya tersebut dilakukan secara efisien dan
efektif dengan mengutamakan pelayanan preventif dan pelayanan
promotif dan besarnya sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
APBN dan APBD.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181 . . .
- 32 -
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194 . . .
- 33 -
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197
Cukup jelas.
Pasal 198
Cukup jelas.
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Cukup jelas.
Pasal 201
Cukup jelas.
Pasal 202
Cukup jelas.
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50635063